Diduga Lahan PU Disulap Jadi Sarang Obat Golongan G

Metropolitanin8.com – Kabupaten Tangerang – Dugaan penyalahgunaan lahan fasilitas umum (PU) kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Sebuah rumah yang berdiri di atas lahan PU di Perumahan Sukatani Permai, RT 004 RW 004, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Hexymer (Ximer).

Informasi tersebut memicu keresahan warga dan kini mulai ramai disorot media online. Warga menilai persoalan ini bukan semata dugaan peredaran obat keras, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan lahan fasilitas umum yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Salah seorang warga berinisial AW mengungkapkan, aktivitas mencurigakan di rumah tersebut telah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan lingkungan sekitar.

“Hampir setiap hari ada orang keluar-masuk. Kebanyakan anak muda. Bahkan kami mendengar informasi omzetnya bisa mencapai sekitar Rp10 juta per hari pada hari biasa, dan meningkat hingga Rp15 juta pada Sabtu malam Minggu. Jam aktivitasnya juga sering sampai larut malam. Kami resah karena setahu kami rumah itu berdiri di atas lahan fasilitas umum, tapi justru diduga dipakai untuk kegiatan yang merugikan masyarakat,” ujar AW kepada metropolitanin8.com, Rabu (31/12/2025).

Menurut warga, intensitas keluar-masuk orang yang tidak wajar tersebut semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas terlarang. Terlebih, lokasi rumah yang disorot berada di kawasan permukiman padat penduduk, sehingga dinilai sangat berpotensi membawa dampak negatif, khususnya bagi anak-anak dan remaja di lingkungan sekitar.

Ironisnya, rumah yang berdiri di atas lahan PU tersebut disebut tidak jauh dari kediaman salah satu pejabat pemerintah setempat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan, penertiban, serta penegakan aturan pemanfaatan lahan fasilitas umum di wilayah tersebut.

Pantauan metropolitanin8.com, isu peredaran obat keras golongan G di wilayah Kecamatan Rajeg dan sekitarnya sebelumnya juga telah beberapa kali mencuat dalam pemberitaan media online. Ramainya sorotan ini menunjukkan bahwa persoalan obat keras bukanlah isu baru, melainkan fenomena berulang yang hingga kini dinilai belum tertangani secara menyeluruh.

Meningkatnya perhatian media turut memicu tekanan publik agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada klarifikasi normatif, tetapi segera mengambil langkah konkret, mulai dari pengecekan lapangan, penelusuran legalitas bangunan di atas lahan PU, hingga penindakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.

“Kalau sudah ramai diberitakan, artinya ini masalah serius. Jangan menunggu viral lebih besar atau ada korban baru bertindak,” ungkap warga lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebagai informasi, peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan perbuatan yang dilarang keras oleh hukum. Pelaku dapat dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Selain itu, pemanfaatan lahan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya juga berpotensi melanggar peraturan daerah (Perda) serta ketentuan tata ruang yang berlaku.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, serta pemerintah daerah terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Penindakan tegas dinilai penting demi menjaga ketertiban lingkungan, mencegah penyalahgunaan obat keras, serta memulihkan fungsi lahan fasilitas umum sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi metropolitanin8.com masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak Kelurahan Sukatani, aparat kepolisian setempat, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

(Red/Tim)