http://Metropolitanin8.com – Kab. Sukabumi – Aktivitas mencurigakan terkait pendistribusian gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) diduga terjadi di wilayah Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Ironisnya, kegiatan tersebut berlangsung tak jauh dari Mapolsek Cikembar, memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan aparat terhadap distribusi BBM subsidi di wilayahnya, Jumat (20/06/25).
Berdasarkan pantauan langsung tim media, sejumlah tabung gas melon 3 kg ditemukan berserakan di sebuah kebun milik warga. Di lokasi yang sama, sebuah kendaraan bertanda logo perusahaan (PT) terlihat sedang membongkar muatan tabung gas subsidi, meski area tersebut bukanlah lokasi resmi pendistribusian—seperti pangkalan, agen, maupun gudang resmi yang tercatat oleh Pertamina.

Poto : Sejumlah Tabung Gas Melon 3 KG Ditemukan Berserakan di Sebuah Kebun Milik Warga
“Ini bukan pemandangan baru,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sudah sering terlihat kendaraan datang dan menurunkan tabung gas di sini. Tapi herannya, tidak ada tindakan dari aparat, padahal dekat sekali dengan Mapolsek,” tambahnya.
Kegiatan distribusi di area kebun, yang tidak memenuhi standar keamanan dan legalitas distribusi gas subsidi, mengindikasikan adanya penyimpangan prosedur. Dugaan semakin kuat bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan terorganisir secara sistematis.
Menanggapi hal ini, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan.
“Pertamina sangat mengecam setiap bentuk penyalahgunaan distribusi LPG subsidi. Kami akan melakukan investigasi lapangan, dan jika terbukti, kami akan memberikan sanksi tegas kepada mitra distribusi yang melanggar ketentuan,” ujar Irto kepada media, Jumat (20/6).
Ia menambahkan bahwa distribusi elpiji 3 kg telah memiliki sistem pengawasan ketat berbasis digital melalui data agen dan pangkalan resmi, serta mekanisme pengawasan dari BPH Migas.
Tindakan semacam ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf c, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pihak-pihak terkait, seperti Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum, didesak untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyaluran gas subsidi secara ilegal ini.
Distribusi elpiji 3 kg seharusnya tepat sasaran, menyasar rumah tangga tidak mampu dan pelaku usaha mikro. Penyimpangan semacam ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat penerima manfaat.
(Redaksi)















