Metroplitanin8.com – Kabupaten Tangerang – Serang β Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis baru berupa Etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge vape elektrik. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan dari Medan menuju Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, penyidik segera berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan menerapkan metode control delivery guna memastikan identitas penerima paket sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
“Setelah paket diterima oleh tersangka berinisial ZM, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 195 cartridge vape yang diduga berisi cairan narkotika jenis Etomidate, terdiri dari 150 cartridge bermerek Squid Game dan 45 cartridge bermerek Thugs. Seluruh barang bukti disamarkan di dalam kemasan kopi Aceh untuk mengelabui petugas,” ujar Wiwin, Senin (29/6).
Selain mengamankan paket tersebut, petugas juga menggeledah kediaman tersangka dan menemukan barang bukti narkotika lainnya yang diakui digunakan oleh ZM. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang menerima paket sebelum kembali mengirimkannya kepada penerima lain yang diduga berada di wilayah Jawa Tengah.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap penerima berikutnya maupun pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan pengiriman narkotika dari Medan.
Menurut Wiwin, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar. Pihaknya menduga barang tersebut berasal dari luar negeri, kemudian masuk melalui jalur Medan sebelum didistribusikan ke berbagai daerah menggunakan jasa ekspedisi.
“Modus ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan layanan pengiriman barang untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Wiwin menjelaskan, Etomidate kini telah masuk dalam kategori Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Peredarannya saat ini semakin marak karena dikemas dalam bentuk cartridge yang dapat langsung dipasang pada perangkat pod atau vape, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa.
“Cartridge tersebut tinggal dipasang pada perangkat vape dan digunakan seperti rokok elektrik pada umumnya. Modus ini membuat penyalahgunaannya tidak mudah dikenali dan banyak menyasar kalangan anak muda atau Generasi Z,” jelasnya.
Ia menambahkan, Etomidate sejatinya merupakan obat anestesi yang digunakan dalam dunia medis untuk proses pembiusan pasien sebelum menjalani tindakan operasi. Namun, apabila disalahgunakan, zat tersebut dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, halusinasi, sensasi melayang (fly), hingga menimbulkan ketergantungan.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan vape yang tidak jelas asal-usulnya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan hingga mengungkap seluruh jaringan, mulai dari pengirim, penerima, hingga pihak yang mengendalikan peredaran narkotika jenis baru ini,” tegas Wiwin.
Atas perbuatannya, tersangka ZM dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.
(SDR)











