Metropolitanin8.com – Tangerang Selatan – Seorang pria berinisial TM (32), warga Kota Tangerang, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, pada Sabtu (09/08/25).
Laporan polisi teregistrasi dengan nomor LP/B/55/VIII/2025/SPKT/Polsek Serpong/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, TM mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang di wilayah Kampung Baru Gang Nangka IV, RT 05 RW 02, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (07/08/25) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut keterangan TM, kejadian berawal saat ia berada di lokasi dan kemudian didekati oleh para terduga pelaku. Aksi pengeroyokan tersebut diduga disaksikan oleh beberapa orang, salah satunya saksi berinisial YS.
βPelaku memukul menggunakan tangan kosong, kemudian sempat berhenti, tetapi kembali melakukan pemukulan,β ungkap TM dalam laporan polisi.
Akibat kejadian tersebut, TM mengaku mengalami memar di bagian wajah dan kepala. Ia berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas nama Kepala Kepolisian Sektor Serpong, Kompol Agus Sugiarto, membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Pihak kepolisian juga membuka kanal informasi perkembangan perkara melalui situs resmi
https://slp2hp.bareskrim.polri.go.id/.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Dokumen Laporan Polisi













