Metropolitanin8.com – Jakarta – Kasus dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp10 miliar menimpa pasangan Ana dan Mahmud. Pelaku diduga berinisial MR (Marya Utsmani), warga Ambon yang berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus penipuan dilakukan melalui pemalsuan dan kesepakatan pengembalian dana. Meski beberapa kali membuat surat pernyataan dan tanda tangan perjanjian, pelaku tidak pernah menepatinya.
Ironisnya, MR bahkan sempat memberikan surat kuasa kepada seorang advokat bernama Dela Fatwa Yuda, SE., SH., M.Kn., CRA pada 16 Juli 2025 di Semarang, tanpa sepengetahuan korban.
Merasa ditipu dan tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, korban menyatakan akan segera melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dan membawa ke jalur pengadilan.
“Karena tidak ada langkah baik dari pelaku, dalam waktu dekat kami akan melaporkannya ke pihak kepolisian dan pengadilan,” tegas korban, Rabu (27/8/2025).
Kasus ini kini mendapat perhatian publik karena nilai kerugian yang sangat besar dan adanya dugaan manipulasi dokumen hukum.
Penulis: Dadang Careuh / Tim
Sumber: Pihak Korban














