Metropolitanin8.com – Kabupaten Tangerang – Dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Tigaraksa menjadi perhatian publik. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan, Rabu (01/04/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun anggaran 2024 hingga 2026 di beberapa sekolah.
Di SDN 1 Pinang, dugaan penyimpangan dana BOS disebut mencapai lebih dari Rp1,1 miliar pada periode 2024–2025.
Sementara di SDN Kadon Dong, dugaan penyimpangan dilaporkan lebih dari Rp920 juta, dengan indikasi ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan kondisi di lapangan.
Adapun di SDN Nagrak, dugaan penyimpangan mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Informasi awal disebut berasal dari laporan masyarakat, termasuk orang tua murid yang meminta adanya audit dan transparansi penggunaan dana.
Di SDN Mata Gara, dugaan penyimpangan dana BOS periode 2024–2025 disebut lebih dari Rp1 miliar, dengan indikasi ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi penggunaan dana.
Selanjutnya, di SDN Kaduagung 2, dugaan penyimpangan pada periode 2025–2026 dilaporkan mencapai lebih dari Rp897 juta dan saat ini masih dalam proses verifikasi data.
Selain di wilayah Tigaraksa, informasi lain menyebutkan adanya temuan pengelolaan dana BOS sekitar Rp878 juta di tujuh sekolah yang sebelumnya dikategorikan sebagai kesalahan administrasi.
Sementara itu, dugaan lain juga muncul di SDN Sukatani 07 Kecamatan Rajeg dengan nilai lebih dari Rp841 juta, yang saat ini masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut.
Data dugaan tersebut disebut berasal dari hasil penelusuran berbagai pihak, termasuk laporan masyarakat dan pengamatan lapangan. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum kasus tersebut.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan klarifikasi, baik secara langsung maupun melalui pesan tertulis. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sejumlah pihak berharap adanya transparansi dan pengawasan lebih lanjut terhadap penggunaan dana BOS, mengingat dana tersebut merupakan bagian dari anggaran publik untuk mendukung kegiatan pendidikan di sekolah.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait. Redaksi menjunjung prinsip keberimbangan sebagaimana diatur oleh Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Yuli A)











