TANGERANG – Polemik mengenai dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan oleh seorang pengelola lapak pengolahan sampah yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, terus menuai perhatian publik. Sejumlah insan pers mengecam ucapan tersebut karena dinilai mencederai kehormatan profesi jurnalistik.
Pernyataan yang beredar melalui percakapan WhatsApp itu diduga berbunyi:
“Ngapain wartawan dikasih uang, kalau mereka mau duit mah kerja sortir sampah.”
Ucapan tersebut dinilai tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara umum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Demokrasi Wartawan Kreasi Nasional (Dewa Kresna), Samsul Bahri, menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Apabila ada wartawan yang diduga melanggar kode etik atau ketentuan hukum, silakan laporkan secara individu sesuai mekanisme yang berlaku. Namun jangan menggeneralisasi seluruh profesi wartawan dengan pernyataan yang merendahkan. Hal tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” tegas Samsul Bahri.
Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terhadap dugaan pernyataan tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, maka langkah hukum akan dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Secara normatif, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh negara.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers** mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila suatu pernyataan memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, penilaiannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tetap bergantung pada pembuktian unsur-unsur pidana melalui proses hukum yang sah.
Peristiwa ini juga kembali menyoroti dugaan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di wilayah Desa Gintung yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat. Berbagai kalangan berharap seluruh pihak dapat menghormati profesi wartawan serta mengedepankan mekanisme klarifikasi, hak jawab, atau upaya hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menyampaikan pernyataan tersebut belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Source : alapalapnews.com
Editor : Redaksi











