Kuasa Hukum PT Benaya Mitra Sejati: Dugaan Harus Dibuktikan, Bukan Digiring Menjadi Opini Publik

 

Tangerang – Menanggapi pemberitaan yang menyebut PT Benaya Mitra Sejati menolak audiensi dan mempertanyakan legalitas operasional perusahaan, kuasa hukum PT Benaya Mitra Sejati, Advokat Ryan Rudyarta, S.H., M.Kn., M.H., memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak mencerminkan duduk persoalan secara utuh.

 

Ryan Rudyarta menegaskan, perusahaan sama sekali tidak pernah menolak komunikasi ataupun menutup ruang dialog dengan pihak mana pun asalkan sesuai Hukum. Menurutnya, penunjukan kuasa hukum sebagai pihak yang menerima dan menindaklanjuti korespondensi merupakan langkah profesional untuk memastikan setiap proses komunikasi berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Jadi tidak ada itu yang namanya bersembunyi dibalik Kuasa Hukum, Tugas seorang Advokat ya melindungi hak hukum klien” ujar Ryan Rudyarta

 

Pengalihan komunikasi melalui kuasa hukum merupakan mekanisme yang lazim dilakukan ketika suatu persoalan telah memasuki ranah hukum. Hal itu bukan bentuk penolakan, melainkan upaya agar seluruh proses berjalan tertib, objektif, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Ryan Rudyarta.

 

Menurut Ryan, Surat Audiensi dan Klarifikasi bernomor A.001/AUD-APL/VII/2026 sudah dijawab secara resmi dengan Surat Tanggapan Hukum Nomor : 001/STH/ADVOKAT/RR/VII/2026

“Perlu kami tegaskan bahwa PT Benaya Mitra Sejati tidak pernah mengatakan Menolak Audiensi Tatap Muka.”

 

Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang, menurutnya, menggiring opini publik seolah-olah perusahaan tidak kooperatif, padahal hingga saat ini perusahaan tetap membuka ruang komunikasi melalui jalur resmi sesuai koridor Hukum.

 

Lebih lanjut, Ryan menyampaikan bahwa berbagai dugaan mengenai legalitas perizinan maupun pengelolaan lingkungan sebagaimana dimuat dalam pemberitaan masih merupakan klaim sepihak yang belum memperoleh pembuktian melalui mekanisme yang berwenang.

 

“Dalam negara hukum, setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta, data, dan kewenangan instansi terkait, bukan semata-mata berdasarkan opini. Kami meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Menurutnya, perusahaan selama ini berkomitmen menjalankan kegiatan usaha dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

“Kami menghormati fungsi kontrol sosial yang dilakukan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan. Namun kontrol tersebut juga harus dilaksanakan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menimbulkan Hoax di tengah masyarakat,” kata Ryan.

 

Menutup keterangannya, Ryan Rudyarta

mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menyampaikan informasi maupun kesimpulan yang belum terbukti secara hukum kebenarannya, karena setiap perbuatan yang merugikan PT BENAYA MITRA SEJATI dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum guna melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami.

 

Pewarta : Ros

Editor : Redaksi