Dugaan Pungli di Samsat Polda Metro Jaya (PMJ): Kebijakan Baru Disorot, Layanan Diduga Tidak Lagi Gratis

Metropolitanin8.com – Jakarta – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya (PMJ) setelah adanya perubahan kepemimpinan. Sejumlah sumber yang biasa beraktivitas di kantor Samsat menyebut adanya perubahan pola pelayanan yang dinilai membuka ruang terjadinya pungli.

Sebelumnya, aturan tegas telah diberlakukan oleh mantan Kepala Unit Samsat PMJ, AKP Mulyono. Ia menegaskan bahwa seluruh pelayanan kepada masyarakat tidak boleh disertai pungutan dalam bentuk apa pun.
“Sudah saya berhentikan dari Selasa sore,” kata AKP Mulyono ketika mengonfirmasi pemberhentian seorang karyawan bantuan (Karban) berinisial AS yang diduga melakukan pungli terhadap komika Soleh Solihun saat memperpanjang STNK.

Mulyono memastikan bahwa larangan pungli merupakan kebijakan permanen.
“Kami sudah lama punya kebijakan, yang cek fisik, wajib pajak, dan segala hal yang datang itu jangan disentuh. Tidak boleh dimintai apa-apa,” ujarnya.

Perubahan Kepemimpinan, Muncul Dugaan Pola Baru

Setelah tongkat komando bergeser ke AKP Kharisma, sejumlah narasumber yang mengetahui kondisi lapangan menyebut adanya perubahan kebijakan tidak tertulis yang diduga membuka celah terjadinya pungutan.

Menurut seorang narasumber yang meminta identitasnya disamarkan, blangko cek fisik yang selama ini diberikan gratis mulai dimintai “nilai tambahan”.

“Sejak AKP Kharisma menjabat, yang biasanya gratis kini sudah mulai ada angkanya,” ungkapnya, Selasa (4/11/2025).

Sumber lain yang juga enggan disebutkan namanya mengaku telah mempersiapkan uang receh setiap kali mengurus layanan.
“Apapun bentuknya, kita sudah harus siap buat salam tempel,” ujarnya.

Loket-Loket Pelayanan Diduga Ikut Terdampak

Informasi yang dihimpun metromedia45.com menunjukkan bahwa dugaan praktik pungli tidak hanya terjadi pada proses cek fisik kendaraan, tetapi juga merembet ke sejumlah loket di lingkungan Samsat PMJ, seperti:

  1. Loket Tata Usaha (TU)
  2. Loket Bea Balik Nama (BBN) 1
  3. Loket BBN 2
  4. Loket perpanjangan STNK

Beberapa wajib pajak menyebut adanya “tarif tidak resmi” yang ditawarkan secara samar oleh oknum-oknum tertentu. Namun hingga kini belum ada bukti visual maupun dokumen yang menjelaskan mekanisme pungli secara langsung.

Bertentangan dengan Perintah Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tahun 2022 telah mengeluarkan telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022, tertanggal 31 Oktober 2022, yang secara tegas melarang praktik pungli di seluruh kantor Samsat di Indonesia, termasuk pengurusan Nomor Polisi (Nopol) pilihan.

Namun setelah tiga tahun berlalu, implementasi perintah tersebut diduga belum berjalan optimal di wilayah pelayanan Samsat Polda Metro Jaya (PMJ).

Upaya Konfirmasi ke Pihak Samsat PMJ

Redaksi metromedia45.com telah berupaya menghubungi AKP Kharisma selaku pejabat baru Samsat PMJ melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon pada Jumat (21/11/2025) pukul 12.30 WIB dan 17.45 WIB untuk meminta klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.

Catatan Redaksi (Sesuai KEJ)

Seluruh informasi mengenai dugaan pungli masih membutuhkan verifikasi lanjutan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak Samsat PMJ atau pihak mana pun yang disebutkan dalam berita ini, sesuai Pasal 5 UU Pers No. 40/1999.

Identitas narasumber disamarkan untuk melindungi keselamatan dan kenyamanan mereka sesuai Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. (Red)