Metropolitanin8.com – Kota Medan – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital untuk tingkat SD dan SMP Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021, memohon dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permohonan itu disampaikan oleh tim Penasehat Hukum (PH) yang diketuai Dedy dari Law Firm Dipol & Partners dalam sidang agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) yang digelar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/2025), dipimpin Hakim Ketua Sulhanuddin.
Dalam pledoinya, Dedy menilai bahwa tuntutan JPU tidak logis dan tidak objektif. JPU, kata dia, hanya berpijak pada asumsi dan keterangan satu orang saksi ahli IT yang melakukan pemeriksaan pada Juni 2024, saat aplikasi sudah tidak aktif.
“JPU tidak menghadirkan alat bukti lain yang cukup. Ini tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah,” tegasnya.
Menurut PH, dalam fakta persidangan terungkap bahwa aplikasi berfungsi sejak pelatihan (Bimtek) pada 24 September 2021 hingga akhir tahun 2022. Keterangan ini diperoleh dari puluhan kepala sekolah SD dan SMP yang menyatakan aplikasi digunakan secara aktif di sekolah mereka.
PH juga menyoroti metode audit kerugian negara oleh saksi ahli auditor, Marta Uli Damanik, yang menggunakan metode total loss terhadap seluruh anggaran pengadaan senilai Rp2,1 miliar lebih. Padahal, kata PH, kesimpulan total loss itu hanya berdasarkan pengamatan dari saksi ahli IT yang melakukan pemeriksaan saat aplikasi sudah tidak aktif di tahun 2024, bukan ketika aplikasi masih berfungsi pada 2021–2022.
“Kerugian negara yang dihitung tidak valid dan tidak pasti jumlahnya. Aplikasi faktanya telah digunakan oleh sekolah-sekolah selama lebih dari satu tahun,” tambah Dedy.
Lebih lanjut, PH membagi klasifikasi saksi ke dalam delapan kelompok, termasuk saksi ahli IT, saksi auditor, dan para kepala sekolah. Semuanya, kata PH, tidak menyatakan bahwa Ilyas Sitorus melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Terkait uang Rp500 juta yang telah dititipkan terdakwa, PH menegaskan bahwa itu merupakan bentuk tanggung jawab moral dan bukan pengakuan bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
PH juga meminta agar uang pengganti senilai Rp1,88 miliar dibebankan sepenuhnya kepada Muslim Syah Margolang, Wakil Direktur CV Rizky Anugrah Karya, yang disebut menerima seluruh dana proyek melalui transfer resmi.
Akhirnya, dalam pledoinya, PH Ilyas Sitorus meminta kepada Majelis Hakim:
1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah;
2. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan;
3. Mengembalikan uang Rp500 juta kepada terdakwa;
4. Memulihkan nama baik serta hak-hak sipil terdakwa;
5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU juga menyatakan uang titipan terdakwa sebesar Rp500 juta sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Pengadaan tersebut terdiri dari 243 paket untuk SD dan 42 paket untuk SMP yang dilaksanakan oleh CV Rizky Anugrah Karya, dengan software dari PT Literasia Edutekno Digital.
“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Rahmad dalam tuntutannya.
Sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa.
Penulis: Rizki














