Eks. Narapidana Akan Gelar Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Banten Terkait SPMB 2025

METROPOLITANIN8.COM | LEBAK,— Perkumpulan Eks. Narapidana yang dikomandoi oleh Ketua Umum Tubagus Delly Suhendar akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Banten, Kamis 26 Juni 2025, terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 jenjang SMA/SMK/SKh di Provinsi Banten.

Surat pemberitahuan aksi unjuk rasa (UNRAS) tersebut telah dilayangkan ke Polres Kota Serang.

Menurut Delly, aksi ini menyoroti penerapan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB untuk jenjang pendidikan menengah atas, menengah kejuruan, dan pendidikan khusus negeri di Provinsi Banten.

“Kami akan menyampaikan materi aksi terkait penerapan jalur pendaftaran, yang diatur dalam huruf (F) pada keputusan tersebut, yaitu: 1) Jalur Domisili, 2) Jalur Afirmasi, 3) Jalur Prestasi, dan 4) Jalur Mutasi. Namun kenyataannya, jalur domisili sebagai tahapan pertama tidak digunakan dalam proses seleksi tahun ini,” ujar Tubagus Delly.

Delly juga mengkritisi minimnya sosialisasi yang dilakukan Gubernur Banten dan Dinas Pendidikan kepada sekolah-sekolah SMP maupun masyarakat, terutama terkait perubahan dari sistem zonasi menjadi jalur domisili yang kini menjadi fokus utama.

Sistem baru yang mengutamakan nilai rapor lima semester, jarak domisili, dan usia — menggantikan sistem lama berbasis NEM yang sudah tidak berlaku — belum tersosialisasikan dengan baik sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami menemukan sejumlah persoalan di lapangan: jalur domisili yang tidak digunakan, perubahan urutan tahapan seleksi, penghilangan jalur domisili, serta miskomunikasi terkait sistem seleksi yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan melanggar hak asasi manusia,” jelas Delly.

Tuntutan Aksi:

1. Meminta penjelasan resmi dari Gubernur Banten terkait alasan tidak diberlakukannya tahapan seleksi jalur domisili dalam penerimaan siswa baru tahun ini.

2. Menuntut pencopotan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten karena dinilai gagal mengelola proses seleksi secara adil dan transparan, hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

3. Mendesak solusi konkret bagi orang tua murid yang anaknya ditolak melalui jalur domisili, serta meminta agar kuota jalur domisili diaktifkan kembali demi memenuhi hak siswa yang berdomisili di sekitar sekolah.

“Kami tidak akan membubarkan aksi sampai seluruh tuntutan kami dipenuhi,” tegas Tubagus Delly Suhendar.
(Red/metropolitanin8.com/bpntv).