Metropolitanin8.com – Kabupaten Tangerang – Sebuah rumah di Jalan Raya Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi lokasi penjualan obat tipe G secara ilegal. Dugaan ini memicu reaksi keras dari kalangan aktivis.
Jihan Mahesa Fahlevi, aktivis Tangerang sekaligus Ketua OKP Putera Bangsa Menggugat, menegaskan bahwa Polsek Rajeg dan jajarannya harus segera bertindak tegas.
“Kalau tidak ditindak, generasi muda kita akan rusak karena mengonsumsi obat-obatan itu,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Ia menambahkan, jika aparat tidak mampu menindak atau menangkap pelaku, pihaknya bersama para aktivis lain siap turun ke jalan untuk melakukan sweeping sendiri.
“Bahkan kalau Polsek Rajeg belum sanggup, saya akan gunakan cara-cara aktivis dan memproses hukum mafia perusak generasi bangsa ini,” tegasnya.
Bahaya Obat Tipe G
Obat tipe G merupakan golongan obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, kerusakan organ tubuh, bahkan kematian.
Menurut Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 435 UU Kesehatan yang baru (UU No. 17 Tahun 2023) mempertegas sanksi bagi pelaku peredaran obat keras tanpa izin dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Seruan ini menjadi peringatan keras bagi pihak kepolisian agar segera menutup dan menindak jaringan penjual obat tipe G yang meresahkan masyarakat, sebelum masyarakat sendiri turun mengambil tindakan.
Penulis: Argha















