Metropolitanin8.com – Kota Medan – Tim hukum GS menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video di media sosial serta pemberitaan sejumlah media online yang menuding GS sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal XV. Klarifikasi ini disampaikan pada Kamis (02/04/2026), menyusul viralnya konten yang dinilai tidak terverifikasi sejak 31 Maret 2026.
Dalam keterangannya, tim hukum menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai fakta. Video yang menjadi dasar tuduhan disebut menampilkan seorang perempuan yang bukan merupakan warga setempat.
“Wanita dalam video tersebut bukan warga Jermal XV, melainkan pendatang yang hingga kini belum diketahui secara pasti domisilinya,” demikian pernyataan tim hukum GS.
Upaya konfirmasi juga dilakukan awak media kepada warga sekitar pada Selasa (01/04/2026). Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan tidak mengenal sosok perempuan dalam video tersebut.
“Perempuan itu bukan penduduk resmi di sini, hanya pendatang. Kami tidak mengenalnya,” ujarnya.
Tim hukum menduga narasi yang berkembang sengaja dibuat untuk menjatuhkan reputasi GS tanpa didukung bukti kuat maupun proses konfirmasi yang berimbang. Mereka menilai penyebaran informasi tersebut berpotensi melanggar prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi dan verifikasi.
Lebih lanjut, kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, menyampaikan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar.
“Kami patut mencurigai adanya upaya sistematis untuk merusak nama baik klien kami. Tuduhan ini tidak memiliki dasar fakta dan diduga dibuat untuk kepentingan tertentu,” tegas Henry.
Ia juga menegaskan bahwa GS tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk di wilayah Medan Denai. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan GS dalam kasus narkoba.
Tim hukum juga merujuk pada operasi yang dilakukan Polrestabes Medan pada Januari 2026 lalu, yang berhasil mengamankan sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi tersebut, tidak ada indikasi keterlibatan GS.
Selain itu, GS disebut memiliki rekam jejak yang bersih serta aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat, seperti pemberdayaan ekonomi lokal dan pengembangan sumber daya manusia di wilayah Medan Denai.
Tim hukum mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Mereka juga meminta media yang telah mempublikasikan informasi keliru agar segera melakukan koreksi sesuai prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
“Kami berharap semua pihak lebih bijak dalam menyikapi informasi, serta mengedepankan fakta dan verifikasi agar tidak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat,” tutupnya. (Rizky & Tim)











