Gudang Skincare Ilegal Asal China di Penjaringan Terungkap, Ancam Kesehatan Masyarakat

Metropolitanin8.com – Jakarta Utara – Sebuah gudang berpintu besi hijau bertuliskan “B.22” di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, terbongkar menyimpan ribuan produk skincare asal China tanpa izin resmi dan sertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penelusuran lapangan pada Rabu (13/8/2025) pukul 12.17 WIB menunjukkan lokasi gudang berada di Jl. Kapuk Kamal Raya No. 51, RT 12/RW 1, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta 14470. Saat dikonfirmasi, penanggung jawab gudang yang mengaku bernama Alfin tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi terkait izin penyimpanan maupun izin edar dari BPOM.

⚠️ Modus Operandi

Produk skincare ilegal ini diduga diimpor tanpa jalur resmi, disimpan di gudang Penjaringan, lalu dipasarkan secara daring melalui marketplace dan media sosial. Strategi pemasaran mengandalkan harga murah serta klaim hasil instan, tanpa informasi kandungan yang jelas.

⚠️ Bahaya Bagi Konsumen

Skincare ilegal berisiko tinggi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid berlebihan, yang bisa menyebabkan iritasi, kerusakan permanen pada kulit, hingga kanker kulit dalam jangka panjang.

⚠️ Dasar Hukum & Ancaman Pidana

Peredaran produk ini melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:

  • Pasal 196 & 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan → penjara maksimal 15 tahun, denda Rp1,5 miliar.
  • Pasal 8 & 62 UU Perlindungan Konsumen → penjara maksimal 5 tahun, denda Rp. 2 miliar.

⚠️ Pandangan Pakar Hukum

Praktisi Hukum Pidana sekaligus Panitia Pelaksana Kompolnas, Dr. Yenti Garnasih, SH., MH., menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi murni tindak pidana serius.

“Peredaran skincare ilegal tanpa izin edar jelas melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Aparat harus segera bertindak tegas, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat luas. Pelaku bisa dijerat pidana berat, bahkan hingga 15 tahun penjara,” tegas Yenti.

Ia juga menambahkan, lemahnya pengawasan distribusi kosmetik impor ilegal harus segera dibenahi, mengingat modus serupa sudah marak melalui penjualan online.

⚠️ Langkah Selanjutnya

Tim investigasi bersama masyarakat akan melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan BPOM, guna mencegah ribuan produk berbahaya tersebut beredar luas dan mengancam kesehatan masyarakat.

 

Penulis: Redaksi
Sumber: Hasil Investigasi Lapangani (Media Online Pos Bumi)