Metropolitanin8.com – Tangerang Selatan – Pemasangan spanduk iklan perumahan Seville Serpong Village Residence di sepanjang Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, semakin menuai sorotan. Selain diduga tidak mengantongi izin resmi dan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kegiatan tersebut kini memunculkan dugaan pembiaran oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).
Pantauan awak media di lokasi pada Jumat (13/12/2025) sekitar pukul 04.32 WIB menunjukkan spanduk promosi berukuran besar terpasang di jalur yang disebut sebagai zona terbatas reklame. Aktivitas pemasangan dilakukan tanpa alat pelindung diri (APD) dan tanpa rambu pengaman lalu lintas, sehingga berpotensi membahayakan pekerja dan pengguna jalan.
Dugaan pembiaran menguat setelah awak media mengonfirmasi dua pekerja lapangan, Hasan alias Bureng dan Manaf, yang mengaku hanya menjalankan perintah.
“Kami disuruh oleh Ipong. Ipong itu katanya suruhan dari pihak perumahannya,” ujar Hasan.
Lebih jauh, Hasan menyebut bahwa Ipong mengklaim telah berkoordinasi dengan aparat ketertiban setempat.
“Ipong bilang semua Trantib Kecamatan Setu tahu dia. Katanya sudah koordinasi, termasuk dengan Pak Hadi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius, sebab jika benar aparat mengetahui adanya pemasangan spanduk tanpa izin dan tanpa K3 namun tidak melakukan penindakan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran Perda.
Secara normatif, Trantib Kecamatan dan Satpol PP memiliki fungsi utama dalam penegakan Perda dan Perwal, sebagaimana diatur dalam regulasi daerah dan peraturan perundang-undangan.
Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame
Pasal 18 ayat (2)
“Reklame tanpa izin dapat dilakukan penertiban oleh Pemerintah Daerah.”
Perwal Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame
Pasal 21 ayat (1)
“Satpol PP berwenang melakukan pencopotan dan/atau pembongkaran reklame yang tidak memiliki izin.”
Selain itu, dalam praktik pemerintahan daerah, Trantib Kecamatan berperan sebagai unsur kewilayahan yang melakukan pengawasan awal dan pelaporan, sebelum dilakukan tindakan oleh Satpol PP.
Jika klaim pekerja mengenai adanya “koordinasi” benar adanya, maka kondisi tersebut berpotensi mengarah pada:
- Pembiaran terhadap reklame tanpa izin
- Pembenaran secara lisan tanpa dasar hukum
- Lemahnya pengawasan wilayah
- Tidak optimalnya fungsi penegakan Perda
Padahal, dalam regulasi reklame ditegaskan bahwa izin tidak dapat diberikan secara lisan, dan koordinasi lapangan bukan dasar legalitas pemasangan reklame.
Selain aspek perizinan, pengabaian standar K3 juga menjadi sorotan serius. Pemasangan reklame tanpa APD dan tanpa pengamanan lalu lintas bertentangan dengan:
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Pasal 3 ayat (1) huruf f
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 86 ayat (1)
Kelalaian tersebut tidak hanya berisiko kecelakaan kerja, tetapi juga menimbulkan ancaman keselamatan bagi masyarakat umum.
Hingga berita ini diterbitkan:
- Trantib Kecamatan Setu belum memberikan klarifikasi terkait klaim koordinasi
- Satpol PP Kota Tangerang Selatan belum menjelaskan apakah telah melakukan pengawasan atau penertiban
- Pihak pengelola Perumahan Seville Serpong Village Residence belum memberikan pernyataan resmi terkait izin reklame dan K3
Ketiadaan respons dan tindakan tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat dalam menegakkan Perda secara adil dan konsisten.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan narasumber, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Trantib Kecamatan Setu, Satpol PP Kota Tangerang Selatan, dan pihak pengembang perumahan yang disebutkan. (Sandi/Tim)











