Kasus Korupsi Garam Curah Sabu Raijua Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

Metropolitanin8.com – Kupang – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam curah Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Dalam perkara ini, jaksa menetapkan tiga orang terdakwa, yakni:

  1. Arsad Tey
  2. Yusuf Arsad Alboneh
  3. Christian Tambenng

Selain itu, sebanyak 85 barang bukti turut dilimpahkan ke pengadilan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, yang juga bertindak sebagai penuntut umum.

β€œBenar, hari ini kami telah melimpahkan berkas perkara terhadap tiga terdakwa beserta 85 barang bukti ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan,” ujar Hendrik Tiip saat ditemui di pengadilan.

Para terdakwa didakwa melanggar:

  • Pasal 603 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) jo.
  • Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,
  • Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga menerapkan Pasal 604 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan pasal-pasal yang sama dalam Undang-Undang Tipikor.

Berdasarkan hasil audit auditor profesional, perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.336.200.000.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, proses hukum kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Publik kini menanti jalannya proses persidangan guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. (Florianus Fendi)