Kejari Sabu Periksa Mantan Plt Bupati Soal Dugaan Tipikor Modal Usaha 2017

Metropolitanin8.com – Kupang – Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua memeriksa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sekaligus Wakil Bupati Sabu Raijua berinisial NNRH sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian modal usaha kepada CV MS pada tahun 2017 untuk pemanfaatan pabrik rumput laut di Kabupaten Sabu Raijua.

Pemeriksaan terhadap NNRH dilakukan oleh penyidik Kejari Sabu Raijua di kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Kupang, pada Senin (9/3/2026).

Berdasarkan pantauan media, NNRH tiba di kantor Kejati NTT dan terlebih dahulu melapor melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum diarahkan menuju ruang pemeriksaan pidana khusus (Pidsus). Di ruangan tersebut, penyidik Kejari Sabu Raijua telah menunggu untuk melaksanakan pemeriksaan.

Pemeriksaan saksi dilakukan oleh penyidik S. Hendrik Tiip, SH, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua.

Proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga 11.30 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Corneles G.P. Heydemans, SH., MH, melalui Kasi Pidsus S. Hendrik Tiip saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap NNRH sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Ya, hari ini Pak NNRH dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa sehubungan dengan pengetahuan saksi mengenai mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, pemberian modal usaha, kontribusi, dan beberapa hal lainnya,” ujar Hendrik Tiip.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian modal usaha kepada CV MS pada tahun 2017.

Selain NNRH, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain dalam waktu dekat.

“Kami sudah mengagendakan dalam minggu ini akan ada pemeriksaan saksi lainnya dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sabu Raijua. Saksi-saksi tersebut akan dimintai keterangan guna membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang disidik,” jelasnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan proses penyidikan ini. Kejari Sabu Raijua berkomitmen menyelesaikan setiap perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” tutup Hendrik. (Florianus Fendi)