Kejati NTT Hentikan 4 Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Metropolitanin8.com – Kupang — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menghentikan penuntutan terhadap empat perkara pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara secara virtual yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Selasa (19/8/2025).

Empat perkara yang mendapat penghentian penuntutan berasal dari tiga Kejaksaan Negeri, yakni:

1. Kejari Alor – Dua perkara pengeroyokan dan perusakan rumah (Pasal 170 KUHP) dengan tiga tersangka.

2. Kejari Timor Tengah Utara (TTU) – Satu perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang melibatkan dua orang bersaudara.

3. Kejari Kota Kupang – Satu perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang melibatkan sepasang kekasih.

Penghentian penuntutan ini disetujui karena seluruh syarat dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi. Syarat utama adalah adanya perdamaian, di mana para korban memaafkan perbuatan tersangka dan menerima permohonan maaf.

Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dilakukan secara selektif dan bertanggung jawab.

“Kami memastikan setiap perkara yang dihentikan benar-benar memenuhi syarat dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya, Sabtu (23/08/25).

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, para tersangka juga diwajibkan menjalani kerja sosial. Hingga pertengahan Agustus 2025, Kejati NTT telah menghentikan total 50 perkara melalui pendekatan humanis ini, yang bertujuan memulihkan harmoni sosial di masyarakat.

 

Penulis: Florianus Fendi
Sumber: Kejaksaan Tinggi NTT