http://Metropolitanin8.com – Kabupaten Tangerang – Kepala Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Hasan Bahri, membantah keras tudingan bahwa dirinya memberikan izin kepada pihak luar untuk membuang sampah dari Tangerang Selatan (Tangsel) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayahnya.
Pernyataan ini disampaikan Hasan Bahri menyusul beredarnya informasi yang menyebut bahwa truk-truk pengangkut sampah dari restoran dan apartemen di Tangsel, seperti kawasan Alam Sutera, diarahkan ke TPA Jatiwaringin dengan seizin dirinya.
“Itu tidak benar. Saya tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk membuang sampah dari luar wilayah ke TPA Jatiwaringin. Apalagi sampah dari Tangerang Selatan,” tegas Hasan Bahri saat dikonfirmasi, Selasa (24/06/2025).
Hasan menyatakan bahwa pengelolaan TPA Desa merupakan wewenang pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang. Dirinya menolak jika dituding sebagai pihak yang memfasilitasi atau menyetujui aktivitas pembuangan sampah lintas wilayah.
“Saya sebagai kepala desa justru merasa keberatan jika benar ada aktivitas tersebut. Kami akan meminta dinas terkait segera mengecek ke lapangan dan menindak tegas jika ada pelanggaran,” tambahnya.
Sementara itu, Hasan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Ia mengaku siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengusut dugaan oknum yang bermain di balik praktik ini.
“Saya tidak akan mentolerir siapa pun yang menyalahgunakan wilayah kami untuk kepentingan pribadi atau bisnis kotor. Desa Jatiwaringin bukan tempat buangan sampah dari luar,” pungkasnya.
Pernyataan sanggahan ini sekaligus memperkuat perlunya investigasi lebih lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang terkait lalu lintas truk sampah dari Tangsel yang melintasi wilayah Kota Tangerang menuju TPA Jatiwaringin. (Red)















