Metropolitanin8.com – Kab. Lebak – Menyikapi maraknya opini publik terkait wacana “pembubaran” DPR RI yang ramai diperbincangkan beberapa hari terakhir, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak memberikan imbauan kepada seluruh kadernya agar tetap bersikap bijak.
“Saya mengimbau seluruh kader Pemuda Pancasila di Kabupaten Lebak untuk tidak salah menyikapi isu tersebut. Kader harus tetap berpikir cerdas, menciptakan situasi yang kondusif, aman, dan tertib di wilayahnya masing-masing, serta bersinergi dengan aparatur terkait,” tegas Ketua MPC PP Lebak, Selasa (26/08/25).
Ia menegaskan, secara konstitusional Presiden tidak memiliki kewenangan membubarkan DPR. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 7C UUD 1945 hasil amandemen, di mana Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR.
“Ketentuan tersebut lahir dari sistem presidensial yang menempatkan eksekutif dan legislatif pada kedudukan sejajar, untuk mencegah konsentrasi kekuasaan,” jelasnya.
Menurutnya, satu-satunya cara membubarkan DPR adalah melalui mekanisme pemilu setiap lima tahun sekali, dengan catatan rakyat tidak lagi memilih wakilnya. Namun skenario itu pun hampir mustahil terjadi, kecuali lewat jalur hukum atau bahkan revolusi.
Meski begitu, ia menegaskan jalan revolusi bukanlah solusi. “Revolusi berpotensi destruktif, menyalahi hukum, tidak memiliki legitimasi demokratis, dan bisa memicu instabilitas politik serta kerusakan ekonomi yang justru merugikan rakyat,” tambahnya.
Ketua MPC PP Lebak tidak menutup mata bahwa kinerja DPR memang sering mengecewakan rakyat. Dari gaya hidup mewah, kebijakan kontroversial, hingga lemahnya fungsi pengawasan, DPR kerap dinilai lebih mementingkan kepentingan pribadi maupun kelompok.
Namun, solusinya bukan revolusi, melainkan reformasi melalui mekanisme demokratis.
“DPR harus kembali pada jati dirinya sebagai wakil rakyat sejati dengan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR maupun DPRD harus berani menggunakan hak konstitusionalnya—hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat—demi mewakili suara rakyat,” pungkasnya.
Penulis: SDR















