Kian Marak, Aktivitas Sabung Ayam Di Kabupaten Kediri Tuntut Tindakan Tegas APH

KEDIRI – Metropolitanin8.com Aktivitas judi sabung ayam di Dusun Tangkilan, Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, dilaporkan kian marak dan berlangsung secara terbuka. Dan ironi, issue gaduh di Group Whatsap Wartawan Kediri Raya membicarakan tentang Alih-alih 303 beroperasi secara sembunyi-sembunyi, arena perjudian yang masuk dalam wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Kediri ini justru kerap didatangi para penjudi dari luar daerah, terutama setiap akhir pekan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu, 20 September 2026, perputaran uang taruhan di lokasi tersebut disinyalir mencapai puncaknya pada hari Sabtu dan Minggu. Para pelaku sengaja datang dari luar Kota Kediri demi mendatangi kalangan sebutan untuk arena judi ayam yang terkesan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat.

Kondisi ini memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar. Selain mengganggu ketertiban umum, keberadaan kerumunan penjudi tersebut dikhawatirkan memicu potensi tindak kriminalitas lain di lingkungan permukiman mereka. Warga kini mempertanyakan komitmen dan ketegasan aparat, khususnya Kepolisian Sektor (Polsek) Kayen Lor dan Polres Kediri selaku pemangku wilayah. Warga mendesak kepolisian segera turun ke lapangan untuk membubarkan aktivitas ilegal tersebut serta menindak tegas para penyelenggaranya.

 

Hingga berita ini ditulis, pejabat kepolisian setempat belum memberikan respons maupun keterangan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menertibkan wilayah Kayen Kidul dari praktik perjudian tersebut.

 

Menanggapi situasi ini, pemerhati hukum pidana sekaligus tokoh dari Jatim Corruption Watch (JCW) DPW Jawa Timur, H. Holis, angkat bicara. Menurut dia, informasi dan keluhan dari warga secara jelas telah menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur material tindak pidana perjudian.

 

Holis menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewajiban hukum ( legal duty ) untuk segera menindaklanjuti temuan ini tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat. “Perjudian adalah delik biasa, bukan delik aduan (*klachtdelict*). Artinya, aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan begitu mengetahui informasi tersebut, termasuk melalui pemberitaan media massa,” ujar Holis pada Minggu, 20 September 2026.

 

 

Pewarta : Eka aristiya Juni artomo

Editor : Redaksi