Metropolitanin8.com – Tangerang – Proyek paving blok jalan lingkungan di kawasan wisata religi Pulau Cangkir, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, disinyalir minim pengawasan. Hingga Selasa (2/9/2025), di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam regulasi keterbukaan publik.
Ketiadaan papan informasi tersebut menimbulkan dugaan praktik tidak transparan yang berpotensi merugikan masyarakat. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap proyek pemerintah wajib mencantumkan informasi terkait sumber anggaran, nilai proyek, dan pihak pelaksana.
Seorang pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui keberadaan papan informasi. “Iya bang, enggak ada. Mungkin dipasang besok, sama Pak Zen,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).
Sebelumnya, Camat Kronjo, H. Mumu Mukhlis, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa lahan Pulau Cangkir merupakan aset milik PT Pertani, bukan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar: jika lahan bukan milik Pemkab, mengapa ada proyek pengerjaan paving blok di kawasan tersebut?
Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, menilai hal ini menunjukkan lemahnya transparansi sekaligus pengawasan pemerintah, Rabu (03/09/25).
“Setiap kegiatan fisik yang menggunakan uang negara wajib transparan. Kalau tidak ada papan informasi, publik bisa menilai ada yang ditutupi. Terlebih, jika lahan disebut milik PT Pertani, perlu dipertanyakan dasar hukum dan koordinasi proyek ini. Jangan sampai kegiatan semacam ini hanya jadi bancakan dan merugikan masyarakat,” tegas Agus.
Ia mendesak pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi terkait proyek tersebut serta meningkatkan pengawasan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.














