Metropolitanin8.com – Kalianda, Lampung Selatan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda bekerja sama dengan LBH BOW & Partners Law Firm menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum gratis bagi 40 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (30/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat pembinaan warga binaan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Acara dibuka oleh Kasubsi Registrasi, Bapak Made, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman WBP terhadap hak dan kewajiban hukum yang melekat pada mereka.
“Pemahaman hukum yang baik akan membantu warga binaan menjalani proses pembinaan dengan lebih terarah dan bertanggung jawab,” ujar Made.
Direktur Utama LBH BOW & Partners, Prabowo Febrianto, juga turut memberikan pemaparan dalam sesi penyuluhan. Ia mendorong para WBP agar tidak takut menyuarakan kebenaran dalam proses hukum yang sedang atau pernah mereka jalani.
“Keberanian untuk bicara jujur dan terbuka sangat berpengaruh terhadap keadilan dalam persidangan. Jangan ragu untuk mencari bantuan hukum yang tepat,” tegasnya.
Penyuluhan berlangsung interaktif. Para WBP menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif mengajukan pertanyaan seputar proses hukum, hak selama menjalani masa tahanan, hingga upaya hukum lanjutan. Untuk menambah semangat, LBH BOW & Partners juga memberikan cenderamata kepada peserta yang berhasil menjawab kuis dengan benar.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Kelas IIA Kalianda dan LBH BOW & Partners Law Firm. Kerja sama ini mempertegas komitmen kedua belah pihak dalam menyediakan akses keadilan, khususnya bagi kelompok rentan seperti warga binaan.
“Kami berharap program ini bisa berlangsung secara rutin agar literasi hukum para WBP terus meningkat. Ini adalah bagian dari pembinaan yang bersifat humanis dan solutif,” ujar Prabowo.
LBH BOW & Partners sendiri merupakan lembaga bantuan hukum resmi yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan telah aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu, termasuk di lingkungan pemasyarakatan.
Penulis: Nasuki
Sumber: Lapas Kelas IIA Kalianda & LBH BOW & Partners














