Metropolitanin8.com – Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia mengungkap sejumlah temuan yang mereka nilai perlu diuji kembali dalam penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. LBH menduga terdapat persoalan dalam konstruksi perkara, penggunaan hasil audit, serta pembatasan rentang waktu transaksi yang berdampak terhadap pembebanan tanggung jawab hukum kepada terpidana Benny Tjokrosaputro.
Temuan tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, S.Sos., S.H. Menurutnya, pihak LBH telah melakukan kajian terhadap sejumlah dokumen yang mereka sebut sebagai dokumen autentik dan menemukan adanya hal-hal yang menurut mereka perlu diuji secara terbuka dalam proses hukum.
Iqbal mempersoalkan rentang waktu yang digunakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan Asabri, Kamis (27/08/2026).
Menurut LBH, pemeriksaan dalam perkara Jiwasraya menggunakan rentang tahun buku 2008–2019, sedangkan perkara Asabri berada pada periode 2012–2019.
LBH menilai pembatasan rentang waktu tersebut perlu dikaji kembali karena, menurut mereka, terdapat transaksi maupun dokumen yang berasal dari periode sebelumnya yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa perkara.
“Fakta persidangan dan dokumen LHP Investigatif BPK secara formal mengunci alat bukti kasus Jiwasraya hanya pada rentang tahun buku 2008–2019, serta kasus Asabri pada periode 2012–2019. Pembatasan linimasa ini perlu diuji karena rangkaian peristiwa harus dilihat secara utuh,” ujar Iqbal.
Namun demikian, klaim mengenai adanya “rekayasa” maupun kesengajaan dalam pembatasan rentang waktu tersebut merupakan pendapat dan tudingan LBH yang masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Salah satu dokumen yang disoroti LBH adalah Addendum Perjanjian Gadai Saham BUMI Nomor P-025/RFA-AJ/VII/04 tertanggal 13 Juli 2004 dengan nilai Rp242 miliar.
LBH menyebut dokumen tersebut melibatkan Rosan Perkasa Roeslani melalui PT Rifan Financindo Advisors. Menurut LBH, keberadaan dokumen tersebut menjadi alasan untuk mempertanyakan apakah rangkaian transaksi yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan Asabri seharusnya dilihat dari periode yang lebih panjang.
Iqbal menilai dokumen tersebut penting untuk diuji dalam kaitannya dengan konstruksi perkara dan aliran transaksi sebelum periode yang menjadi fokus pemeriksaan.
“Dokumen tahun 2004 ini menurut kajian kami harus diuji secara objektif. Jangan sampai suatu rangkaian transaksi dipahami secara parsial sehingga konteks peristiwa yang lebih awal tidak terlihat,” katanya.
LBH Trisula juga menyoroti posisi Agus Joko Purnomo yang sebelumnya pernah menjadi Anggota BPK RI dan Wakil Ketua BPK RI, kemudian menjabat sebagai pimpinan KPK.
Menurut LBH, posisi dan keterlibatan Agus pada periode sebelumnya perlu mendapat perhatian dalam konteks independensi dan pengujian kembali terhadap produk pemeriksaan yang pernah dibuat ketika dirinya berada di BPK.
LBH menyebut hasil pemeriksaan terkait perkara Jiwasraya dan Asabri mencantumkan nilai kerugian negara masing-masing sekitar Rp16,81 triliun dan Rp22,78 triliun.
Atas hal tersebut, LBH mempertanyakan apakah seluruh proses penyusunan audit dan penggunaan hasil pemeriksaan tersebut telah dilakukan dengan metodologi, prosedur, serta dasar pembuktian yang dapat diuji secara independen.
Persoalan tersebut, menurut LBH, semakin penting untuk dibuka karena hasil audit BPK menjadi bagian penting dalam proses hukum perkara tersebut.
Iqbal juga menyatakan pihaknya memiliki rekaman suara yang disebut berkaitan dengan proses penyusunan LHP Investigatif BPK.
Menurutnya, rekaman tersebut akan dijadikan salah satu materi dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang berkaitan dengan perkara Benny Tjokrosaputro.
“Kami memiliki bukti audio dan dokumen transaksi tahun 2004 yang menurut kami relevan untuk diuji dalam proses hukum. Seluruh materi tersebut akan kami dorong melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Iqbal.
LBH menegaskan bahwa materi tersebut nantinya harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah sehingga kekuatan dan relevansinya tidak hanya berdasarkan klaim sepihak.
Atas berbagai temuan tersebut, LBH Trisula Keadilan Indonesia mendesak Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan dari lembaga-lembaga terkait.
LBH mengusulkan agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak BPK, KPK, pihak-pihak yang disebut dalam dokumen, serta auditor independen.
“Kami meminta Komisi III DPR RI menggelar RDP secara terbuka untuk menguji seluruh dokumen secara objektif. Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pemeriksaan maupun penggunaan dokumen, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegas Iqbal.
LBH Trisula Keadilan Indonesia menyatakan langkah yang mereka tempuh bukan untuk mengabaikan proses hukum yang telah berjalan, melainkan mendorong agar seluruh alat bukti dan rangkaian peristiwa diuji secara komprehensif.
Redaksi menegaskan bahwa berbagai tudingan mengenai “rekayasa audit”, “kriminalisasi”, maupun “mafia hukum” dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan penilaian LBH Trisula Keadilan Indonesia, bukan fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Karena itu, setiap dokumen, rekaman, metodologi audit, serta tudingan adanya konflik kepentingan tetap membutuhkan verifikasi dan pengujian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pemberitaan ini juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BPK RI, KPK RI, Kejaksaan Agung, Agus Joko Purnomo, Rosan Perkasa Roeslani, Benny Tjokrosaputro atau kuasa hukumnya, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan LBH.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan proses hukum dan setiap klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Penulis: Red
Editor: Pamungkas
Sumber: LBH Trisula
![]()










