LSM PKN: Diduga Ilegal di Jalur Padat, Bangunan Tanpa PBG Tantang Aturan Negara

 Di Tangerang, muncul dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan bangunan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di jalur yang padat. Praktik ini dianggap menantang peraturan negara yang telah ditetapkan untuk menjaga tata ruang dan keselamatan. Keberadaan bangunan ilegal tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menanggulangi masalah ini.

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Keberadaan bangunan yang diduga berdiri dan dimanfaatkan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jl. MH. Thamrin, Panunggangan–Pinang, menjadi perhatian publik. Lokasi tersebut diketahui merupakan jalur strategi dengan aktivitas lalu lintas dan usaha yang cukup padat.

Menangapi fenomena tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keadilan dan Negara (PKN) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mengingatkan bahwa pemanfaatan bangunan tanpa izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Investigasi DPP LSM PKN, Roy Ardiansyah Putra Sembiring, saat dimintai tambahan terkait maraknya bangunan yang secara administratif belum dapat dipastikan kelengkapan izinnya di wilayah Kota Tangerang, Jumat (16/1/2026).

“Kami tegaskan secara umum, bangunan tanpa PBG bukan pelanggaran ringan. Regulasi sudah mengatur sanksinya secara jelas dan tegas, mulai dari administratif hingga pidana, tergantung dampak yang ditimbulkannya,” ujar Roy.

Roy menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 dan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dapat dikenai sanksi administratif berjenjang, antara lain peringatan tertulis, izin kegiatan pembangunan, pertanda baik, denda administratif, hingga perintah pembongkaran.

Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juga mengatur kemungkinan sanksi pidana, apabila ketidakpatuhan perizinan bangunan menimbulkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau korban jiwa.

“Ketentuan ini bersifat normatif dan berlaku umum. Penegakannya tentu menjadi kewenangan pemerintah daerah dan aparat berwenang setelah melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan,” jelasnya.

Menurut Roy, bangunan yang tidak dilengkapi perizinan lengkap juga berpotensi mengalami dampak lanjutan, seperti turunnya nilai properti, keterbatasan akses perbankan, serta risiko operasionalisasi bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha.

LSM PKN mengimbau para pemilik bangunan dan pelaku usaha di Kota Tangerang agar memastikan kepatuhan terhadap ketentuan PBG dan SLF, baik sebelum maupun setelah bangunan digunakan.

“Kepatuhan perizinan adalah bentuk perlindungan hukum, bukan sekadar kewajiban administratif,” pungkas Roy.

 

⚠️ CATATAN REDAKSI

Redaksi metropolitanin8.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penulis: Redaksi
Sumber: Kabid Investigasi LSM PKN DPP Roy Ardiansyah Putra Sembiring