Masa Tahanan Habis, Kasus Cabul di Lampung Selatan Tetap Berlanjut, Polisi Selidiki Pelaku Lain

Metropolitanin8.com – Lampung Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menegaskan bahwa pembebasan JH (57), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, murni karena alasan hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa masa penahanan memiliki batas waktu tertentu.

“Total masa penahanan tersangka mencapai 120 hari. Jika waktu tersebut habis sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21), maka penahanan tidak dapat diperpanjang. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, melainkan aturan yang wajib kami patuhi,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Meski demikian, penyidikan kasus ini tetap berlanjut. JH masih dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

AKP Indik menjelaskan, ada tiga pertimbangan terkait pembebasan JH:

1. Masa penahanan maksimal habis – Tersangka sudah ditahan 120 hari sesuai KUHAP, sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

2. Pengakuan tersangka & hasil tes DNA – Walau tes DNA menunjukkan anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH, tersangka mengakui pernah menyetubuhi korban satu kali. Polisi kini memeriksa dua terduga pelaku lain serta memanggil saksi tambahan untuk memperkuat bukti.

3. Proses hukum tetap berjalan – Pembebasan tidak berarti JH bebas dari jerat hukum. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, polisi dapat kembali memanggil dan menahan tersangka sesuai prosedur.

“Polres Lampung Selatan tidak main-main dengan kasus ini. Kami tetap profesional, mematuhi prosedur hukum, serta mengutamakan kepentingan korban,” tegas AKP Indik.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

“Kami mohon masyarakat percaya pada proses hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

(Hms/Nasuki)