Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Seorang konsumen perusahaan pembiayaan FIF berinisial ABZ mengaku mengalami kerugian setelah sepeda motor yang masih dalam masa pembiayaan ditarik oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas penagihan (debt collector) FIF. Permasalahan muncul ketika ABZ hendak menyelesaikan kewajibannya dan menebus kendaraan tersebut, namun ia mengaku mendapat informasi bahwa motornya telah ditebus oleh pihak lain yang tidak dikenalnya.
Menurut pengakuan ABZ, dirinya memang menunggak pembayaran angsuran selama dua bulan. Namun, ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kepada siapa pun untuk menebus ataupun mengambil alih kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan tersebut.
“Saya telat membayar angsuran dua bulan. Di tengah perjalanan motor saya ditarik oleh orang yang mengatasnamakan debt collector FIF,” ujar ABZ, Sabtu (04/07/2026).
Beberapa waktu kemudian, ABZ mendatangi Pos FIF Sepatan dengan maksud melunasi tunggakan serta menebus kendaraannya. Namun, menurut pengakuannya, seorang oknum berinisial S menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut telah ditebus oleh orang lain yang tidak dikenalnya.
“Saya datang untuk membayar sisa angsuran dan mengambil motor saya. Tetapi saya diberi tahu bahwa motor saya sudah ditebus oleh orang lain tanpa sepengetahuan saya,” katanya.
Merasa terdapat kejanggalan, ABZ kemudian menghubungi layanan Halo FIF untuk meminta penjelasan. Setelah itu, ia mengaku diminta datang ke kantor FIF. Dalam pertemuan tersebut, ABZ menyebut seorang yang diperkenalkan sebagai SO mengarahkan dirinya untuk membuat laporan terhadap pihak yang diduga telah mengeluarkan kendaraan tersebut.
“Saya merasa diarahkan untuk membuat laporan terhadap orang yang mengeluarkan motor saya. Padahal saya sendiri tidak mengetahui siapa yang mengambil motor tersebut. Sampai sekarang saya juga mengaku masih diminta membayar angsuran,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penarikan, penyimpanan, hingga pengeluaran objek jaminan fidusia. Apabila benar terdapat pengalihan, penebusan, atau pelepasan kendaraan tanpa persetujuan maupun tanpa prosedur yang sah, maka hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum maupun regulator sesuai kewenangannya.
Secara normatif, mekanisme eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 29 yang mengatur tata cara pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4, menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, memperoleh informasi yang benar, serta hak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut. Sementara Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik, memberikan informasi secara jujur, serta memperlakukan konsumen secara benar dan tidak diskriminatif.
Perusahaan pembiayaan juga wajib mematuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perlindungan konsumen dan tata kelola penagihan, termasuk menjalankan proses penagihan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun ketentuan hukum tersebut disampaikan sebagai landasan normatif dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam perkara ini. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana lainnya, maka penanganannya dilakukan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan penerapan pasal disesuaikan pada fakta hukum yang terungkap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak FIF Group Jatiuwung belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan konsumen tersebut.
Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak FIF Group Jatiuwung guna menjaga keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)











