Metropolitanin8.com – Kab. Lebak – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang dikelola oleh P3A Sunda Karya di Kampung Kadujajar, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan petunjuk teknis (juknis) program.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi kegiatan. Dari hasil pengamatan di lapangan, awak media menemukan sejumlah kondisi yang kemudian dikonfirmasi kepada Ketua P3A Sunda Karya berinisial GH.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/07/2026), GH membantah adanya pelanggaran dan menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“InsyaAllah semua sudah sesuai regulasi, Bang. Terkait volume kurang 20 cm itu bagian apanya, Bang? Karena penghitungan volume sesuai rekomendasi dari balai. Jika terjadi kekurangan pada ketinggian badan bangunan, maka dilakukan penambahan panjang bangunan yang awalnya 300 meter menjadi 325 meter (2 lining),” ujar GH.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pondasi yang tidak digali sesuai perencanaan, GH kembali menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah mendapatkan persetujuan dari pihak Balai Wilayah Sungai (BWS).
“Itu sudah atas persetujuan dari pihak Balai Wilayah Sungai, Pak. Karena sudah diperiksa oleh balai dua hari sebelumnya,” katanya.
Berdasarkan ketentuan Program P3TGAI, pelaksanaan pekerjaan pada prinsipnya harus mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa pondasi merupakan bagian penting dari konstruksi saluran irigasi. Kedalaman galian pondasi harus disesuaikan dengan spesifikasi teknis guna menjaga kekuatan dan stabilitas bangunan.
Selain itu, apabila terjadi perubahan dimensi, volume pekerjaan, maupun spesifikasi teknis akibat kondisi lapangan, perubahan tersebut pada prinsipnya harus melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan program dan memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, apabila benar terdapat perubahan volume maupun metode pelaksanaan pekerjaan, diperlukan kejelasan mengenai dasar persetujuan serta dokumen pendukung yang menjadi landasan perubahan tersebut.
Media berharap Balai Wilayah Sungai (BWS), instansi teknis terkait, maupun aparat pengawas melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan pelaksanaan Program P3TGAI berjalan sesuai ketentuan. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun teknis, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Balai Wilayah Sungai terkait pernyataan Ketua P3A Sunda Karya mengenai persetujuan perubahan pekerjaan tersebut. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Suhendar)











