Peleburan Aki Bekas Ilegal di Curugbitung Dilaporkan ke Polres Lebak, Diduga Cemari Lingkungan

http://Metropolitanin8.com – Kab. Lebak – Sebuah aktivitas peleburan aki bekas di wilayah Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, dilaporkan ke Polres Lebak. Kegiatan tersebut diduga berlangsung secara ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait dan berpotensi mencemari lingkungan.

Saat dikonfirmasi, Asep selaku Humas perusahaan membenarkan adanya laporan terhadap aktivitas pengolahan logam timah milik perusahaannya. Ia menyatakan bahwa saat ini proses hukum tengah berjalan di Polres Lebak. “Benar, sedang ditangani pihak kepolisian,” ujar Asep melalui pesan WhatsApp.

Aktivis Minta Penindakan Tegas

Menanggapi hal itu, Dani Saeputra, seorang aktivis lingkungan di Lebak, mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap pengusaha yang tidak menaati aturan. “Kami harap semua pengusaha di Kabupaten Lebak patuh terhadap perizinan. Selain menjaga lingkungan, kepatuhan tersebut akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelas Dani

Keluhan Warga: Asap Tebal dan Bau Menyengat

Sementara itu, warga sekitar lokasi peleburan mengaku resah dengan aktivitas perusahaan yang sudah lama berjalan. Salah seorang warga menyebutkan bahwa asap tebal dari pembakaran aki bekas menimbulkan bau menyengat dan diduga mengandung zat berbahaya (B3). “Sudah lama kami terganggu. Asapnya pekat, kami khawatir dampaknya ke kesehatan,” ujarnya.

DLH Diminta Tidak Tutup Mata

Dani Saeputra juga menyoroti sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak yang dinilai belum bertindak. Ia meminta DLH tidak diam dan segera turun tangan. “Kalau terus dibiarkan, dampaknya pada lingkungan akan semakin parah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.

(SDR)