Penyidik Kejari Sabu Raijua Geledah Dua Kantor Pemda Terkait Dugaan Tipikor Modal Usaha

Metropolitanin8.com – Kab. Sabu Raijua – Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melakukan penggeledahan di dua instansi pemerintah daerah dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemberian modal usaha kepada CV.MZ tahun 2017.

Penggeledahan dilaksanakan pada Senin (30/03/2026) di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sabu Raijua pada pukul 11.00 hingga 15.00 WITA, serta dilanjutkan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua pada pukul 15.15 hingga 16.50 WITA.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, S. Hendrik Tiip, bersama tim penyidik.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan:

  1. Penetapan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor 4/Pid.Sus_Tpk-GLD/03/2026 tanggal 23 Maret 2026
  2. Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Nomor Print-172/N.3.26/Fd.2/03/2026 tanggal 27 Maret 2026

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sebanyak 34 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen tersebut juga telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G. P. Heydemans, melalui Kasi Pidsus Hendrik Tiip, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Dokumen yang diamankan akan segera kami ajukan izin penyitaan ke Pengadilan Tipikor. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi terkait,” ujar Hendrik saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menegaskan bahwa penyidik berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen agar penanganan penyidikan kasus ini dapat segera tuntas dan terang,” tegasnya.

Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap penyidikan. Kejaksaan menyatakan akan terus mengembangkan kasus berdasarkan alat bukti yang diperoleh serta keterangan para pihak terkait. (Florianus Fendi)