Pindah RS Karena Dilalaikan, Serangan Jantung Kambuh: Pasien Meninggal Dini Hari! Skandal RS An-Nisa Tangerang Makin Panas!

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Kasus dugaan penelantaran pasien di RS An-Nisa Tangerang kembali memicu kegemparan publik. Pasien inisial bernama DG (42), yang sebelumnya kabur dan pindah rumah sakit akibat pelayanan buruk, dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 28 November 2025 pukul 01.00 WIB akibat serangan jantung yang kembali kambuh.

Kematian ini menambah daftar panjang dugaan kelalaian medis dan memunculkan pertanyaan besar soal apakah penanganan terlambat di RS An-Nisa turut memperburuk kondisi korban.

“24 November 2025 — Pukul 23.00 WIB. Infus Kosong Lebih d9ari 1 Jam, Perawat Diduga Abaikan”

Di RS An-Nisa, infus DG dibiarkan kosong selama lebih dari satu jam.
Korban sudah berkali-kali memanggil perawat, namun perawat jaga malam diduga lebih sibuk mengobrol dan tidak merespons.

Padahal pasien memiliki riwayat penyakit jantung, membuat keterlambatan penanganan menjadi sangat fatal.

“25 November 2025 – Pukul 01.07 WIB. Pasien Tinggalkan RS An-Nisa, Pilih RS Lain Karena Trauma”

Merasa haknya diabaikan, DG memilih keluar dari RS An-Nisa dan berpindah ke rumah sakit lain. Keputusan keluar di tengah malam menunjukkan betapa kepercayaannya terhadap RS An-Nisa telah runtuh sepenuhnya.

Menurut keluarga, korban memilih RS lain karena:

pelayanan RS An-Nisa dinilai buruk, tidak ada respon cepat, kondisi kesehatannya tidak dianggap serius.

“26–27 November 2025. Kondisi Kesehatan Terus Menurun”

Meski sudah berada di rumah sakit lain, Dedy disebut mengalami penurunan kondisi yang cukup drastis. Stres, kelelahan, dan kurangnya penanganan cepat sebelumnya diduga memberikan beban tambahan pada jantungnya.

“28 November 2025 — Pukul 01.00 WIB. BREAKING: Serangan Jantung Kambuh, Pasien Meninggal Dunia”

Pada Jumat dini hari pukul 01.00 WIB, DG dinyatakan meninggal dunia karena serangan jantung yang kembali kambuh.

Kabar ini sontak membuat keluarga terpukul – sekaligus memantik dugaan apakah penelantaran awal turut memperburuk kondisinya.

Ahli Hukum M. Reza Fatommy Mendesak Investigasi: “Ini Rangkaian Kelalaian Serius!”

Praktisi hukum M. Reza Fatommy dari LBH Lawfirm memberikan pernyataan keras dan menyoroti rangkaian kejadian yang mengarah pada kelalaian sistematis.

“Pasien dengan riwayat jantung tidak boleh ditelantarkan. Infus kosong, respon lambat, dan akhirnya serangan jantung kambuh — ini harus diselidiki secara serius.”

“Jika terbukti ada kelalaian pelayanan yang memperparah kondisi pasien, RS dapat dijerat administratif, perdata bahkan pidana.”

Reza mendesak penyelidikan lengkap, termasuk audit medis, rekam jaga perawat, serta proses triase pasien.

Betting Pelanggaran Hukum yang Berpotensi Dikenakan

1. UU Rumah Sakit (No. 44/2009)

Larangan menelantarkan pasien.

2. UU Kesehatan (No. 36/2009)

Kewajiban memberikan pelayanan bermutu dan cepat.

3. UU Perlindungan Konsumen (No. 8/1999)

Keselamatan pasien adalah kewajiban penyedia layanan.

4. Pasal 359 KUHP

Kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dipidana.

RS An-Nisa Belum Angkat Bicara

Hingga berita ini dirilis, RS An-Nisa Tangerang masih bungkam, belum memberikan:

klarifikasi atas dugaan penelantaran,

penjelasan terkait perawat jaga malam,

pernyataan mengenai kondisi awal korban,

ataupun tanggapan soal meninggalnya pasien.

Sesuai UU Pers & Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Redaksi tetap membuka hak jawab bagi RS An-Nisa Tangerang.

Penulis: Wawan dan Tim
Sumber: Keluarga Korban