Polairud Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Muara Angke, Ribuan Butir Disita

Metropolitanin8.com – Jakarta – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di kawasan pesisir Muara Angke, Jakarta Utara. Seorang pelaku berinisial A diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang yang menyasar nelayan dan anak buah kapal (ABK), Rabu (08/04/2026).

Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Mustafa, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang dinilai membahayakan masyarakat, khususnya di wilayah pesisir.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya nelayan dan masyarakat pesisir,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan petugas yang mencurigai sebuah kios di kawasan Muara Angke, Pluit, Penjaringan. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, Ardhie Demastyo, menjelaskan bahwa dari lokasi tersebut petugas mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Kami melakukan penindakan di sebuah kios yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal dan berhasil mengamankan satu orang pelaku,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis, di antaranya tramadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, lorazepam, clonazepam, serta jenis lainnya. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak kesehatan masyarakat dan generasi muda, khususnya di wilayah pesisir. (Rosmauli)