Metropolitanin8.com – Bandar Lampung – Upaya peredaran narkotika lintas provinsi berhasil digagalkan jajaran Polda Lampung. Sebanyak 40 kilogram ganja asal Padang, Sumatera Barat, disita polisi dalam sebuah operasi di Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu malam (9/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang kurir berinisial JM, warga Kecamatan Lubuk Bagalung, Kota Padang.
“Barang bukti berupa 40 kilogram ganja berhasil diamankan bersama seorang kurir berinisial JM yang diketahui berasal dari Padang,” ujar Yuni saat memberikan keterangan pers, Rabu (27/8/2025).
Menurut Yuni, JM mengaku tidak sendirian membawa ganja tersebut. Ia berangkat dari Padang bersama seorang rekannya berinisial FR. Namun, ketika dilakukan penggerebekan di sebuah penginapan, FR sudah tidak berada di lokasi.
“Pelaku FR saat ini masih dalam pengejaran. Dari keterangan JM, keduanya berangkat bersama, namun FR tidak ada saat proses penangkapan berlangsung,” jelasnya.
Polda Lampung menegaskan pihaknya akan terus memburu keberadaan FR sekaligus mendalami jaringan narkoba antarprovinsi yang mencoba memasok barang haram ke wilayah Lampung.
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati serta denda hingga Rp10 miliar.
Penulis: Nasuki













