Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Baru dan Pra Peradilan

Metropolitanin8.com – Lampung – Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum terhadap dinamika peraturan perundang-undangan, Polda Lampung menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum yang membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta mekanisme pra peradilan, pada Kamis (7/8/2025) di GSG Presisi Polda Lampung.

Kegiatan ini menghadirkan Penyuluh Hukum Utama Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol. Yohanes Hernowo, sebagai narasumber utama.

Sebagai informasi, KUHP baru yang diundangkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, merupakan pembaruan menyeluruh atas KUHP warisan kolonial Belanda.

Proses penyusunannya melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, lembaga negara, dan masyarakat sipil.

Selain KUHP, materi penyuluhan juga membahas secara komprehensif mekanisme pra peradilan sebagai bentuk pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2018, cakupan pra peradilan meliputi:

1. Keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penuntutan.

2. Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi.

3. Keabsahan penyitaan dan penetapan tersangka.

Dalam sambutannya, Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis Polda Lampung dalam membentuk SDM unggul dan berintegritas di bidang penegakan hukum.

“Mekanisme ini bukanlah ancaman bagi penyidik selama seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan hukum. Namun, pelanggaran prosedur dapat membatalkan proses penyidikan dan menghambat penegakan hukum,” tegas Wakapolda.

Ia juga menambahkan bahwa dengan pemahaman yang mendalam terhadap KUHP baru dan mekanisme pra peradilan, diharapkan seluruh personel dapat menjalankan tugas secara lebih profesional, efektif, serta menghindari kesalahan prosedural demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sementara itu, Brigjen Pol. Yohanes Hernowo menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap KUHP baru, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat umum.

“Pembaruan hukum ini bukan semata untuk penegakan aturan, melainkan juga untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Sistem hukum yang berlaku diharapkan menjadi instrumen yang adil, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Brigjen Hernowo.

Kegiatan penyuluhan ini diharapkan mampu memperkuat wawasan hukum seluruh personel Polda Lampung, sekaligus menjamin pelaksanaan tugas penegakan hukum yang lebih akuntabel dan transparan di wilayah hukum Provinsi Lampung.

 

Penulis: Nasuki
Sumber: Bid Humas Polda Lampung