Metropolitanin8.com – Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (1/8/25).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban, Pandra Apriliadi, mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp500.000 yang dipinjam pelaku dari koperasi. Pertemuan itu berujung cekcok antara keduanya.
Pelaku sempat mencoba mencari pinjaman uang ke tetangga namun gagal. Dengan dalih akan menemui saudaranya yang bisa meminjamkan uang, pelaku mengajak korban keluar rumah menggunakan sepeda motor. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku telah menyiapkan senar pancing dan sebilah golok.
Saat berboncengan, pelaku menjerat leher korban dari belakang menggunakan senar pancing hingga menyebabkan mereka terjatuh. Saat korban dalam kondisi tak berdaya, pelaku mencabut golok dan mengarahkan ke leher korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor menuju sungai untuk membuangnya.
Usai membuang jenazah, pelaku mengambil motor milik korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan diberikan kepada anaknya. Bahkan, pelaku sempat berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.
Kini pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Mapolda Lampung. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP (penculikan), Pasal 333 KUHP (perampasan kemerdekaan), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus ini.
“Saat ini pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Kami tegaskan bahwa Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana,” ujar Kombes Yuyun.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” tambahnya.
Jenazah korban telah dievakuasi dan diautopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Nasuki
Sumber: Bid Humas Polda Lampung














