Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Bakauheni, Barang Bukti Diamankan

Metropolitanin8.com – Tim Tekab 308 Presisi KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Seorang pria berinisial AS (31), warga Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap di kontrakannya pada Rabu malam, 3 September 2025.

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Edy Saputro membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Bakauheni. Pelaku berinisial AS, warga Hajimena, Natar,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Kronologi Kasus

Kasus bermula pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di kantor PT Wira Jaya Logitama, kompleks perkantoran pelayaran Pelabuhan Bakauheni. Saat itu, pelaku mendatangi korban, MMVK (26), karyawan swasta asal Tangerang.

Baca Juga: Batu Alif, Surga Baru Paralayang di Lampung

Pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi A 5871 VBE dengan alasan hendak menjemput istrinya di Menara Siger. Namun, hingga malam hari, kendaraan tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga: Polsek Palas Tangkap Tiga Pemuda Edarkan Sabu di Lampung Selatan

Keesokan harinya, pelaku kembali mengelabui korban dengan alasan ban motor bocor dan meminta uang Rp100 ribu untuk memperbaikinya. Hingga tiga hari berlalu, motor tetap tidak dikembalikan. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KSKP Bakauheni dengan total kerugian sekitar Rp24 juta.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Pada Rabu (3/9) sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim KSKP Bakauheni mendapat informasi keberadaan pelaku. AS berhasil ditangkap di kontrakannya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku telah menjaminkan motor tersebut kepada seorang kenalannya sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp2,5 juta. Polisi kemudian menelusuri lokasi dan berhasil menyita motor beserta kelengkapannya.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam

  • 1 buah kunci kontak

  • 1 lembar STNK atas nama korban

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal empat tahun,” tegas AKP Edy Saputro.