Metropolitanin8.com – Lampung Selatan – Satreskrim Polres Lampung Selatan membongkar kasus korupsi penyimpangan bantuan ternak sapi di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi. Kasus ini menyeret Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa berinisial P (50), yang terbukti menjual 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penetapan P sebagai tersangka.
“Benar, tersangka P kami tetapkan atas dugaan korupsi bantuan sapi program pengembangan ternak ruminansia tahun 2021,” jelas Indik Rusmono, Senin (15/9/2025).
Tersangka mengajukan proposal bantuan pada Januari 2021 dan disetujui. Pada akhir 2021 hingga awal 2022, kelompoknya menerima 20 ekor sapi betina indukan. Namun, seluruh sapi justru dipelihara di kandang pribadi P.
Pada Maret 2022, satu ekor sapi dipotong paksa dan dijual. Selanjutnya, dari Maret hingga Juni 2023, tersangka menjual 19 ekor sapi lainnya dengan nilai Rp191 juta. Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya rumah tangga dan merawat istrinya yang sakit.
Audit kerugian negara mencapai Rp277,7 juta. Polisi juga mengamankan 68 dokumen, memeriksa 57 saksi dan 3 ahli, termasuk pejabat Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan, hingga pembeli sapi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pada hari yang sama, polisi telah melimpahkan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut.
(Hms/Nasuki)













