Metropolitanin8.com – Tegal – Dalam rangka meningkatkan pemahaman jajaran terhadap pembaruan hukum pidana nasional, Polres Tegal mengikuti kegiatan zoom meeting sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., Selasa (6/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.35 hingga 13.20 WIB tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Satresnarkoba Polres Tegal. Kegiatan ini diikuti oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Luis Beltram, S.T.K., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., serta perwakilan personel dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tegal.
Dalam arahannya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si. menekankan pentingnya peran aktif jajaran kepolisian dalam memahami dan memberikan masukan terhadap implementasi KUHP dan KUHAP terbaru. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut harus dijadikan pedoman utama dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan.
“Kami berharap jajaran reserse dapat aktif berdiskusi, memberikan masukan, serta siap mempertanggungjawabkan setiap penanganan perkara secara profesional dan transparan,” ujar Kabareskrim Polri.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam paparannya menjelaskan bahwa pembaruan KUHP merupakan bagian dari perjalanan panjang reformasi hukum pidana Indonesia, yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, pembaruan tersebut tidak sekadar menggantikan hukum pidana warisan kolonial, melainkan menjadi langkah strategis untuk membangun sistem hukum nasional yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan keadilan sosial.
Ia juga memaparkan tiga pendekatan utama pemidanaan modern dalam KUHP baru, yaitu pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, yang menitikberatkan pada perbaikan perilaku pelaku, pemulihan korban, serta terciptanya keadilan yang seimbang bagi seluruh pihak.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Polres Tegal semakin siap dan adaptif dalam menyikapi perubahan regulasi hukum pidana, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, berkeadilan, dan sesuai dengan prinsip pelayanan kepada masyarakat.
(met)











