Metropolitanin8.com – Kabupaten Sabu Raijua – Praktisi hukum sekaligus putra daerah Kabupaten Sabu Raijua, Yupiter Djami Ga, menyoroti dugaan lemahnya sistem administrasi dalam tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua yang dinilai membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Yupiter menanggapi proses persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Kupang.
Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hendrik Tiip, yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa yang dihadapkan ke persidangan yakni Arsad Tey, Yusuf Arsad Alboneh, dan Christian Tambengi. Ketiganya didakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam curah yang disebut merugikan negara hingga Rp1,3 miliar.
Menurut Yupiter Djami Ga, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem administrasi dan pengawasan distribusi garam curah di lingkungan dinas terkait.
“Dari fakta persidangan dan keterangan para saksi, terlihat adanya kelemahan administrasi dan pengawasan internal, terutama terkait pengeluaran garam tanpa Delivery Order (DO). Hal ini sangat berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” ujarnya, Minggu (24/05/2026).
Ia menilai, proses pengeluaran garam curah tanpa dokumen resmi menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam tata kelola administrasi di internal dinas terkait.
Yupiter juga menyoroti keterangan sejumlah saksi dalam persidangan yang dinilai kontradiktif dan perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Jaksa perlu mempertimbangkan pendalaman lebih lanjut karena dari fakta persidangan muncul indikasi bahwa kemungkinan masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif,” katanya.
Menurut dia, pengeluaran garam curah tanpa DO sebagaimana terungkap dalam persidangan tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa karena berpotensi menjadi salah satu penyebab terjadinya kerugian negara.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara transparan, profesional, dan berkeadilan agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Sabu Raijua.
“Saya mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dalam mengungkap perkara ini. Harapannya, kasus ini dapat dibuka secara terang benderang sehingga semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2018 hingga kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. (Florianus Fendi)











