Metropolitanin8.com – Proyek pembangunan rumah kost 8 lantai di Jalan Kyai Tapa, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menuai sorotan warga. Bangunan tersebut diduga melanggar izin karena disebut hanya mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maksimal 4 lantai.
Lomak Sibarani, S.E warga kelurahan Tomang, kecamatan Grogol Petamburan Jakarta barat menilai pembangunan tetap berjalan meski telah dilaporkan melalui aplikasi JAKI. Proyek itu juga disebut telah menerima Surat Peringatan (SP) dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP).
“Sudah dilaporkan lewat JAKI, petugas juga sempat datang. Tapi proyek masih terus berjalan,” kata Lomak, dilansir dari matamediaonline.com. Minggu (22/2/2026).
Lomak Sibarani yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Jakarta Barat dari Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) menyebut warga sudah lama mengeluhkan proyek tersebut, terutama soal kebisingan.
“Kami minta penertiban tegas sesuai aturan, PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Perda DKI Nomor 7 Tahun 2010,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Achmad. Ia mempertanyakan lambannya pengawasan dari instansi terkait.
“Fungsi pengawasan Citata terkesan lambat,” ucapnya.
Baca juga: Masyarakat Kota Sibolga Menolak aktivitas Penggunaan Pukat Harimau/Trawl Di Wilayah Laut Sibolga
Lurah Tomang, Mansyur, mengatakan pihak kelurahan sudah memberikan peringatan secara lisan kepada pemilik bangunan, bahkan sebelum laporan warga masuk.
“Aduan warga sudah kami sampaikan secara lisan kepada pemilik terkait ketertiban dan kebisingan. Nanti akan kami panggil secara resmi,” kata Mansyur saat dikonfirmasi.
Baca juga: Di Duga Pungutan Parkiran Liar Memakai Bahu Jalan Terjadi Di Jalan Soleh Ali Atau Di Setasiun
Ia menjelaskan kewenangan kelurahan hanya sebatas pemantauan administrasi dan rekomendasi awal IMB/PBG. Untuk dugaan pelanggaran teknis pembangunan, penindakan menjadi kewenangan DCKTRP.
“Kalau ada pelanggaran melebihi ketentuan, yang berwenang menindak adalah DCKTRP,” jelasnya.
Mansyur menambahkan laporan warga sudah diteruskan ke Sudin DCKTRP Jakarta Barat untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DCKTRP terkait langkah lanjutan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini menambah daftar polemik pembangunan di wilayah padat penduduk di Jakarta Barat.











