Metropolitanin8.com – Kab. Tangerang – Pekerjaan pemasangan kabel internet oleh provider MyRepublic di wilayah Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Proyek ini terpantau berlangsung pada Senin (28/7), berdasarkan penelusuran tim investigasi Metropolitanin8.com.
Dalam investigasi lapangan, Kosim—yang mengaku sebagai pelaksana dari PT SMD, rekanan proyek tersebut—menyatakan tidak mengetahui soal perizinan.
“Langsung ke Pak Imam saja, dia yang tahu… ini saya kasi nomor telepon beliau,” ujar Kosim kepada tim media.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius. Seorang pelaksana proyek semestinya memahami seluruh aspek teknis dan administratif, termasuk status perizinan, surat tugas, serta identitas para pekerja. Ketidaktahuan tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan dan dugaan pelanggaran administrasi.
Nama Imam yang disebut Kosim diketahui merupakan staf Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat.
Namun, saat dihubungi via WhatsApp oleh tim redaksi untuk dimintai konfirmasi, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan, Selasa (29/07/25).

Warga setempat pun menyuarakan kekhawatiran mereka. panggil saja Sahrul (38), warga sekitar, mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut dan menyayangkan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami tidak pernah diajak rapat atau diberi tahu. Tahu-tahu kabel sudah dipasang begitu saja. Kalau nanti ada kerusakan jalan atau kecelakaan karena galian, siapa yang tanggung jawab?” ujarnya.
Sekretaris Umum Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Pandji Pamungkas, turut angkat suara. Ia menyayangkan jika benar pekerjaan dilakukan tanpa izin resmi.
“Ini soal akuntabilitas publik. Jika proyek tersebut belum mengantongi izin, maka instansi pengawas harus turun tangan. Jangan sampai terjadi pembiaran yang berulang,” tegas Pandji.
Ia juga menambahkan bahwa setiap proyek infrastruktur yang berdampak pada ruang publik wajib mengacu pada regulasi daerah yang berlaku.
Landasan Hukum: Kegiatan penarikan kabel internet yang berdampak pada infrastruktur dan fasilitas umum wajib mengantongi izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan.
Dalam Pasal 5 Perda Nomor 12 Tahun 2014 ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha atau pembangunan yang memanfaatkan ruang publik, jalan, atau utilitas umum harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari instansi berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MyRepublic maupun PT SMD belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas dan izin teknis proyek tersebut. Metropolitanin8.com akan terus menelusuri dan mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang dan mendalam.
Penulis: Weni
Sumber: Pelaksana PT SMD, Warga Setempat, DPP KJK
Referensi Hukum: Perda Kab. Tangerang No. 12 Tahun 2014, Perda No. 20 Tahun 2004















