Metropolitanin8.com – Padang Lawas – Konflik agraria di Kabupaten Padang Lawas kembali memanas. Ratusan masyarakat adat Luat Unterudang bersama warga 6 desa dan mahasiswa mengepung Pos PT Barapala di Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. Tuntutan mereka jelas dan keras: PT Barapala angkat kaki dari tanah adat yang mereka klaim dikuasai tanpa izin.
Izin HGU Misterius, Perjanjian Plasma Diduga Dilanggar Sejak 1996
Sekretaris Badan Pemangku Adat (BPA) Luat Unterudang, Rahman Hasibuan, mengungkapkan bahwa masyarakat 6 desa—Unterudang, Pasar Binanga, Siboris Dolok, Padang Matinggi, Tandihat, dan Aek Buaton—menilai keberadaan PT Barapala tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Perusahaan wanprestasi. Ada perjanjian tahun 1996 yang mereka ingkari. Ada hak masyarakat seluas 3.000 hektare yang dijanjikan sebagai plasma, tapi sekarang semua sudah ditanami sawit dan masyarakat tidak menerima apa pun,” tegas Rahman, Senin (27/11/25).
Rahman juga meminta Kapolri, Kapoldasu, dan Polres Padang Lawas menarik seluruh personel yang dinilai membackup perusahaan. Ia juga menuding keberadaan oknum preman berkedok sekuriti yang ikut menjaga lokasi.
Sejarah Peralihan Lahan: 10.300 Ha Diserahkan, 3.000 Ha Dijanjikan untuk Rakyat — Tidak Pernah Terwujud
Menurut catatan adat, lahan seluas 10.300 hektare diserahkan ke PT Barapala melalui pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat). Plasma 3.000 Ha dijanjikan kepada masyarakat yang menyerahkan tanah melalui hatobangun (ketua adat), alim ulama, dan tokoh masyarakat, disaksikan para kepala desa.
Namun sejak itu, tidak ada pembagian hasil, tidak ada plasma, dan tidak ada realisasi hak rakyat.
“Sudah 29 tahun. Hak masyarakat diabaikan,” ujar Rahman.
Mahasiswa Bongkar Dugaan Aksi “Alih Tangan Perusahaan” dan Ketiadaan HGU
Arsa Rizki Pratama Siregar, orator dari Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU), menyebut pihaknya menemukan indikasi serius:
PT Barapala diduga berpindah tangan tanpa sepengetahuan masyarakat adat.
“Masyarakat menyerahkan tanah ini kepada Hamonangan yang kemudian diwariskan ke Roni. Tetapi PT Barapala sekarang sudah berpindah tangan tanpa pemberitahuan. Kami ingin tahu siapa pemilik sebenarnya. Dan kami minta ditunjukkan HGU mereka. Kalau tidak ada, berarti mereka ilegal,” tegas Rizki.
Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa mendesak penutupan total aktivitas PT Barapala.
Massa Sempat Dihadang, Tapi Berhasil Menembus Area Kantor Perusahaan
Awalnya massa hanya diizinkan berorasi di depan pos PT Barapala, meski telah mengantongi izin aksi. Ketegangan meningkat ketika warga ingin masuk ke area kantor perusahaan dan sempat dihalangi aparat.
Namun akhirnya massa berhasil menerobos masuk ke area perkantoran PT Barapala.
Kapolsek Barumun Tengah, AKP PS Nainggolan, turun langsung menenangkan warga.
“Kami tidak berpihak. Kehadiran kami menjaga Kamtibmas, bukan membela perusahaan. Aspirasi akan kami jembatani,” ujarnya.
Satgas PKH Sudah Mengeksekusi 25.535 Ha, Tapi Perusahaan Masih Panen
Tambahan fakta yang memperkuat dugaan pelanggaran:
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengeksekusi lahan PT Barapala seluas lebih dari 25 ribu hektare pada 17 Juni 2025.
Plang resmi negara dipasang, berisi larangan keras melakukan aktivitas:
- menanam,
- memanen,
- memperjualbelikan hasil sawit,
- menguasai lahan tanpa izin.
Namun fakta di lapangan menunjukkan PT Barapala tetap beroperasi, memanen, dan memproduksi, bahkan diduga mendapat perlindungan aparat tertentu di Polres Padang Lawas.
Pertanyaan Besar yang Harus Dijawab Publik
Kasus ini melahirkan sederet pertanyaan serius:
- Apakah PT Barapala benar tidak memiliki HGU resmi?
- Siapa pemilik sebenarnya perusahaan setelah dugaan alih tangan?
- Mengapa perusahaan tetap beroperasi meski Satgas PKH sudah mengeksekusi lahan?
- Benarkah ada dukungan aparat untuk memuluskan aktivitas perusahaan?
- Dan yang paling penting: kapan hak rakyat 6 desa dipulihkan?
Konflik ini belum selesai.
Masyarakat adat bersumpah akan kembali melakukan aksi lebih besar jika pemerintah tidak segera menertibkan perusahaan yang mereka sebut “ilegal” itu.
(Tim Investigasi)











