Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Pihak manajemen PT PANCAPRIMA EKABROTHERS hingga kini belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan belum dibayarkannya kompensasi bagi sejumlah mantan karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sebelumnya, redaksi Metropolitanin8.com telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak perusahaan pada awal Oktober 2025 dan juga menyampaikan pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada perwakilan manajemen. Namun hingga berita ini kembali diterbitkan, tidak ada jawaban atau tanggapan dari pihak PT PANCAPRIMA EKABROTHERS.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah eks karyawan perusahaan yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang tersebut mengadukan belum diterimanya uang kompensasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Selain itu, para mantan pekerja juga mengeluhkan belum diterbitkannya Surat Keterangan Kerja (Paklaring), meski hubungan kerja mereka telah berakhir. Kuasa hukum para eks karyawan bahkan telah mengirimkan surat permohonan bipartit pada 7 Juli 2025, namun belum mendapat respon dari perusahaan.
Menanggapi hal ini, Pimpinan Redaksi Metropolitanin8.com, Pandji Pamungkas, menyatakan bahwa redaksi tetap berkomitmen menjalankan fungsi pers secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip keberimbangan berita.
“Kami sudah melakukan upaya konfirmasi resmi baik secara tertulis maupun melalui pesan WhatsApp. Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan. Namun kami tetap membuka ruang hak jawab apabila PT PANCAPRIMA EKABROTHERS ingin memberikan klarifikasi resmi,” ujar Pandji, Senin (13/10/2025).
Redaksi menegaskan bahwa ruang konfirmasi tetap terbuka dan siap mempublikasikan klarifikasi dari pihak perusahaan kapan pun diperlukan, demi menjaga objektivitas dan akurasi pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Tim Investigasi Metropolitanin8
Editor: RedPel
Sumber: Dokumen eks karyawan, surat kuasa hukum, dan upaya konfirmasi redaksi













