Metropolitanin8.com – Jakarta Barat – Setelah mencuatnya dugaan pembuangan limbah industri ke saluran kota oleh PT Surya Barutama Mandiri (PT SBM) di kawasan Jl. Daan Mogot Km 12,9 No. 66, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pihak perusahaan akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui surat tertanggal 10 November 2025 yang ditujukan kepada Redaksi Media Online Metropolitanin8.com.
Klarifikasi ini merupakan tindak lanjut dari surat konfirmasi resmi bernomor 120/MP8/SK/XI/2025 yang sebelumnya dikirim oleh redaksi Metropolitanin8.com, perihal permintaan klarifikasi terkait dugaan pembuangan limbah cair ke saluran umum pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam surat bernomor 101/SBM/XI/2025 yang ditandatangani dan distempel resmi oleh pihak manajemen, PT Surya Barutama Mandiri menyampaikan empat poin penting, yaitu:
- PT Surya Barutama Mandiri belum memahami informasi yang dimaksud oleh pihak redaksi Metropolitanin8.com.
- Proses pengolahan air limbah di PT SBM disebut telah sesuai dengan arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jakarta Barat dan DLH DKI Jakarta.
- PT SBM memiliki dokumen izin lingkungan yang sah dan bersedia menunjukkannya bila diwajibkan oleh hukum.
- Perusahaan menyatakan telah melakukan langkah-langkah sesuai petunjuk teknis DLH Jakarta Barat dan DLH Provinsi DKI Jakarta.
Selain memberikan klarifikasi, pihak perusahaan juga meminta kepada redaksi Metropolitanin8.com untuk menyediakan informasi terkait legalitas badan hukum media sebagai bentuk transparansi dan verifikasi data.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh perwakilan resmi PT Surya Barutama Mandiri dan dikirimkan dari kantor perusahaan di Jl. Daan Mogot Km 12,9 No. 66, Jakarta Barat.
Sebelumnya, tim investigasi Metropolitanin8.com melakukan pemantauan lapangan setelah menerima laporan warga mengenai dugaan aktivitas pembuangan limbah cair dari area perusahaan ke saluran kota pada dini hari.
Dari hasil observasi, ditemukan adanya aliran cairan berwarna kehitaman dan berbau menyengat yang mengalir menuju saluran air warga.
“Kalau malam suka kecium bau limbahnya, air got jadi hitam. Kami khawatir air sumur tercemar,” ujar Roni (42), warga Cengkareng Timur.
Warga lain, Siti (37), juga mengaku udara di malam hari terasa berbau kimia.
“Anak-anak sering batuk, kami takut karena limbah pabrik itu,” katanya.
Menanggapi hal ini, pemerhati sosial dan lingkungan Franki menilai bahwa klarifikasi perusahaan harus diikuti dengan langkah nyata di lapangan, bukan sekadar pernyataan tertulis.
“Klarifikasi itu penting, tapi yang lebih penting adalah pembuktian di lokasi. Jika memang instalasi pengolahan limbah mereka berfungsi baik, DLH harus turun langsung dan hasilnya diumumkan terbuka kepada publik,” ujar Franki, Jumat (14/11/2025).
Franki juga menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 65 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009.
“Kalau warga sudah mencium bau menyengat dan air berubah warna, itu sinyal ada masalah. Pemerintah daerah harus segera ambil langkah,” tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan limbah agar tidak melebihi baku mutu lingkungan. Apabila terbukti mencemari, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Dari sisi media, Metropolitanin8.com menegaskan bahwa langkah konfirmasi kepada pihak perusahaan dilakukan untuk menjalankan prinsip cover both side, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik tentang keberimbangan dan akurasi informasi.
Pihak Redaksi: “Kami Menjaga Keseimbangan dan Fakta di Lapangan”
Pimpinan Redaksi Metropolitanin8.com, Pandji Pamungkas, menyampaikan bahwa media menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan terbuka terhadap hak jawab setiap pihak.
“Kami mengapresiasi tanggapan resmi dari PT Surya Barutama Mandiri. Redaksi tetap berpegang pada prinsip berimbang dan akan terus menelusuri fakta lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat,” ujarnya.
Redaksi juga menegaskan akan melanjutkan pemantauan dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat, guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Catatan Redaksi
Metropolitanin8.com mengucapkan terima kasih atas klarifikasi tertulis yang diberikan PT Surya Barutama Mandiri.
Media tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial, menjaga profesionalitas pers, serta memastikan setiap informasi publik disajikan secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: David dan Tim
Sumber: Masyarakat dan Franki, Pemerhati Sosial










