Putusan PN Pandeglang No. 37 Disorot, Diduga Sentuh Aset Negara dan Kewenangan PTUN

Metropolitanin8.com – Pandeglang – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Nomor 37/Pdt.G/2025/PN.Pdl menuai sorotan publik. Putusan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan aset negara berupa kawasan sempadan sungai dan jaringan irigasi yang disebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

Perkara yang berlokasi di Blok Rumingkang, Desa Curugbarang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang ini dinilai tidak lagi sekadar menyangkut sengketa perdata biasa, melainkan telah menyentuh aspek legalitas aset negara, kewenangan peradilan, hingga mekanisme pembuktian hukum, Rabu (13/05/2026)

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Pandeglang diketahui mengabulkan gugatan penggugat atas objek lahan yang selama ini ditempati Tergugat I, H. Muhidin, dan dimanfaatkan sebagai lokasi usaha Rumah Makan Rossy Rizqy.

Namun dalam persidangan, muncul fakta bahwa objek yang disengketakan disebut berkaitan dengan kawasan sempadan sungai, jaringan irigasi, serta izin pemanfaatan lahan negara yang disebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten melalui dinas teknis terkait.

Bahkan, dalam jawaban persidangan, pihak Turut Tergugat dari instansi teknis daerah disebut mengakui bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari jaringan irigasi.

Kontroversi semakin menguat setelah dalam Pemeriksaan Setempat (PS II) tanggal 6 April 2026, Majelis Hakim menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang untuk melakukan ploting terhadap objek sengketa.

Pihak Tergugat I menilai kehadiran BPN dalam pemeriksaan lapangan memunculkan pertanyaan, mengingat BPN disebut bukan pihak yang tercantum dalam gugatan.

“BPN bukan pihak dalam perkara, namun hasil ploting justru menjadi bagian dari pertimbangan putusan,” ungkap pihak Tergugat dalam memori banding.

Menurut pihak pembanding, hasil ploting dan peta lokasi yang ditunjukkan dalam pemeriksaan setempat justru tidak memperlihatkan adanya tumpang tindih antara sertifikat hak milik milik penggugat dengan area pengairan yang selama ini ditempati Tergugat.

Selain itu, dalam pemeriksaan lapangan, pihak BPN disebut belum dapat menunjukkan dokumen pendukung utama seperti buku tanah, surat ukur asli, warkah, maupun data yuridis awal penerbitan sertifikat yang disengketakan.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar pembuktian yang digunakan dalam pertimbangan hukum.

Selain persoalan aset negara, pihak Tergugat juga menilai substansi perkara telah menyentuh wilayah kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena objek sengketa disebut berkaitan dengan sejumlah surat keputusan dan dokumen administrasi pemerintahan yang masih berlaku.

“Jika dokumen tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dan belum pernah dibatalkan oleh PTUN, maka seharusnya pengujiannya berada dalam kewenangan PTUN, bukan peradilan umum,” demikian isi keberatan dalam memori banding.

Kuasa hukum Tergugat I, Hendra Gunawan, SH., MH., CLA, menyayangkan belum adanya langkah aktif dari pemerintah daerah terkait perkara yang dinilai berpotensi berdampak terhadap aset negara.

“Jika benar ini menyangkut aset pengairan negara, maka pemerintah seharusnya hadir dan aktif melindungi aset tersebut. Jangan sampai menjadi preseden hukum yang merugikan negara,” tegasnya.

Sementara Rossy, keluarga dari Tergugat I, mengaku pihaknya sejak awal memahami bahwa lahan yang ditempati merupakan area pengairan milik pemerintah.

“Kami siap mengikuti aturan jika memang pemerintah meminta kami pindah. Tapi yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa muncul sertifikat hak milik di atas lahan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai area pengairan,” ujarnya.

Kini perhatian publik tertuju pada proses banding yang tengah berjalan, termasuk langkah Pemerintah Provinsi Banten, instansi teknis terkait, dan lembaga pertanahan dalam memastikan kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta penegakan kewenangan peradilan yang sesuai aturan.

(Suhendar)