RSUD Adjidarmo Wajibkan Daftar Online via JKN Mobile

Metropolitanin8.com – Kab. Lebak – RSUD Adjidarmo kini memberlakukan pendaftaran rawat jalan secara online melalui aplikasi JKN Mobile. Kebijakan ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sekaligus mempercepat proses administrasi.

Direktur RSUD Adjidarmo dr. Budi Mulyanto melalui Kepala Bagian Tata Usaha, dr. Jauhari Assukri H., MM, menjelaskan bahwa penetapan ini merujuk pada surat BPJS Nomor 1230/408 Tahun 2023 serta Keputusan RSUD Nomor 445 Tahun 2025.

“Mulai September 2025, seluruh pasien rawat jalan diwajibkan mendaftar online melalui JKN Mobile. Ini untuk meningkatkan kepatuhan sistem antrian dan memudahkan masyarakat,” ujar dr. Jauhari, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara: langsung lewat aplikasi JKN Mobile atau melalui nomor WhatsApp resmi RSUD Adjidarmo yang sudah diumumkan melalui akun Instagram rumah sakit.

“Tujuannya agar masyarakat lebih mudah, sekaligus mengantisipasi adanya praktik percaloan pendaftaran,” tambahnya.

Antisipasi Kendala Pasien

Menjawab kekhawatiran soal pasien lansia atau masyarakat yang kesulitan menggunakan aplikasi, RSUD menyiapkan lima petugas khusus yang standby setiap hari mulai pukul 07.15 WIB di lokasi antrian online.

“Petugas siap membantu masyarakat yang kesulitan. Jadi jangan ragu untuk bertanya atau minta arahan,” tegas dr. Jauhari.

Manfaatkan Puskesmas untuk Kurangi Penumpukan

Selain itu, RSUD Adjidarmo juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti klinik atau puskesmas sebelum ke RSUD. Hal ini untuk mengurangi penumpukan pasien di IGD, terlebih jumlah tempat tidur rawat inap kini berkurang dari 342 menjadi 240 sesuai standar KRIS Kemenkes.

“Jika kondisinya masih ringan seperti batuk, demam, atau sakit perut, silakan manfaatkan puskesmas terdekat. Hanya kasus darurat yang sebaiknya langsung dibawa ke RSUD,” jelasnya.

Syarat Pendaftaran JKN Mobile

Pasien yang ingin berobat ke RSUD Adjidarmo wajib memiliki rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Setelah itu, pendaftaran bisa dilakukan melalui JKN Mobile atau WhatsApp.

“Semua layanan ini gratis. Pasien juga bisa langsung mengetahui jadwal dokter dan waktu konsultasi,” pungkas dr. Jauhari.

Penulis: SDR | Sumber: Metropolitanin8.com