Satma Elang Tiga Hambalang Soroti Proses Hukum Perkara di Polda Metro Jaya

Metropolitanin8.com – Bogor – Koordinator Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menyampaikan sikap terkait proses penanganan perkara yang berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/7681/XII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Perkara tersebut diketahui telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melalui surat bernomor B-1076/M.616/EKU.1/02/2026.

Reza menyatakan pihaknya menaruh perhatian terhadap proses hukum tersebut, khususnya terkait terpenuhinya unsur formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266.

“Jika unsur pidana belum terpenuhi secara utuh namun perkara tetap dilanjutkan hingga tahap P21, tentu hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Reza dalam keterangannya di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, Minggu(15/03/2026).

Menurutnya, kalangan mahasiswa memiliki peran sebagai bagian dari kontrol sosial dalam mengawasi proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.

Dalam pernyataannya, “Satma Elang Tiga Hambalang juga meminta perhatian dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara di lingkungan Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Selain itu, mereka juga berharap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dapat melakukan pengawasan terhadap proses penuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

“Satma Elang Tiga Hambalang turut mendorong agar pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III DPR RI, dapat memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Reza menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga prinsip negara hukum.

“Sebagai negara hukum, setiap proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal agar keadilan tetap terjaga,” tutupnya.

(Redaksi)