Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Penutupan akses Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 17.13 WIB menuai sorotan publik. Sejumlah personel Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang tampak berjaga di lokasi dengan memasang portal yang menghalangi kendaraan melintas.
Tim investigasi Metropolitanin8.com yang berada di lokasi berupaya meminta penjelasan kepada petugas terkait dasar hukum penutupan jalan tersebut.
Saat dikonfirmasi, petugas mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan tidak dapat menjelaskan dasar kebijakan penutupan akses jalan.
Ketika diminta memperlihatkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai bentuk administrasi penugasan, petugas mengaku tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Mereka hanya menyebut menerima jadwal penugasan.
Petugas juga menyampaikan bahwa perintah berasal dari seorang atasan berinisial HR, namun tidak dapat menunjukkan dokumen penugasan maupun menghadirkan penanggung jawab lapangan untuk memberikan penjelasan kepada awak media.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas pelaksanaan tugas di lapangan, mengingat penutupan jalan berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pengendara terpaksa memutar arah akibat akses jalan ditutup. Warga mengaku tidak mengetahui alasan penutupan karena tidak terdapat papan informasi maupun pemberitahuan resmi yang menjelaskan dasar kebijakan tersebut.
Secara normatif, tindakan pemerintah yang membatasi akses jalan umum seharusnya memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas. Penutupan jalan juga pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kewenangan pejabat yang berwenang dan didukung administrasi penugasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, setiap aparatur sipil negara maupun petugas pemerintah dalam menjalankan tugas kedinasan wajib melaksanakan tugas sesuai ketentuan administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan publik.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Persatuan Keluarga Wartawan Indonesia (PKWI) meminta agar Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“Jika seluruh prosedur dan administrasi sudah dipenuhi, sampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Namun apabila terdapat kekurangan administrasi atau pelanggaran prosedur, harus dilakukan evaluasi dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Ia menegaskan bahwa setiap petugas yang menjalankan tugas negara harus mampu menunjukkan dasar penugasan apabila diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Transparansi merupakan bagian dari pelayanan publik. Jangan sampai masyarakat menilai aparat bekerja tanpa dasar administrasi yang jelas. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui keterbukaan dan akuntabilitas.”
PKWI juga mendorong Inspektorat Kota Tangerang melakukan pemeriksaan administratif terhadap mekanisme penugasan personel serta dasar kebijakan penutupan jalan tersebut. Satpol PP dan Dishub Kota Tangerang diharapkan memberikan klarifikasi resmi agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Metropolitanin8.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, dan Pemerintah Kota Tangerang guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Sandi)











