Metropolitanin8.com – Tangerang Selatan – Dugaan peredaran obat keras golongan G secara ilegal di Kota Tangerang Selatan kini memasuki fase yang mengkhawatirkan. Sebuah kios yang disinyalir berkedok penjualan kosmetik di Jalan Jelupang Utama, Serpong Utara, diduga kuat menjadi titik transaksi bebas obat keras jenis tramadol dan eximer-tanpa resep dokter, tanpa kontrol medis.
Temuan tim investigasi pada Selasa (14/4/2026) mengungkap aktivitas yang dinilai tidak wajar. Transaksi diduga berlangsung terang-terangan, dengan arus pembeli yang terus berdatangan, termasuk kalangan remaja.
Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Praktik yang diduga melanggar hukum tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama, namun belum terlihat adanya tindakan tegas di lapangan.
Pertanyaan yang kini bergema di masyarakat:
- Apakah praktik ini luput dari pengawasan, atau justru ada pembiaran?
- Muncul Nama Koordinator, Dugaan Jaringan Tak Sederhana
Informasi yang berkembang menyebut adanya sosok berinisial Muklis yang diduga berperan sebagai pengendali aktivitas. Indikasi ini mengarah pada dugaan adanya sistem distribusi yang lebih terstruktur.
Saat dikonfirmasi, penjaga kios berinisial Al mengaku hanya sebatas pekerja.
“Saya cuma jaga toko saja. Soal lainnya ada yang mengatur,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri.
Kemarahan warga mulai memuncak. Mereka menilai kondisi ini sudah melewati batas kewajaran dan berpotensi menjadi ancaman serius bagi lingkungan.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran, ini sudah darurat. Jangan sampai ada korban dulu baru bergerak,” tegas seorang warga.
Kekhawatiran terbesar tertuju pada generasi muda yang dinilai menjadi target empuk penyalahgunaan obat keras.
Tramadol dan eximer bukan sekadar obat-keduanya memiliki potensi ketergantungan tinggi dan efek serius terhadap sistem saraf jika disalahgunakan.
Dalam kondisi tanpa pengawasan, peredaran bebas obat ini disebut sebagai bom waktu yang bisa meledak kapan saja, mengancam kesehatan bahkan nyawa.
Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi aparat penegak hukum dan instansi pengawas. Publik menuntut langkah nyata, bukan sekadar respons normatif.
Secara hukum, dugaan praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait distribusi obat tanpa izin dan tanpa resep dokter.
“Kalau ini benar dan tidak ditindak, kepercayaan publik bisa runtuh. Hukum jangan kalah dengan pelaku,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait.
Namun tekanan publik terus meningkat. Masyarakat kini menunggu satu hal yang paling sederhana namun krusial:
- Apakah dugaan “markas obat keras” ini akan dibongkar?
- Atau justru kembali menjadi cerita lama yang tenggelam tanpa penindakan?
Catatan Redaksi
Seluruh isi pemberitaan ini mengacu pada hasil penelusuran lapangan dan keterangan narasumber. Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.











