Slogan Presisi Diuji, Oknum Polisi Diduga Langgar Perkap Saat Tangkap Advokat

Metropolitanin8.com – Kota Medan – Advokat Indra Surya Nasution, S.H., diduga mengalami kekerasan fisik dan intimidasi mental oleh oknum anggota kepolisian saat berada di area parkiran Polrestabes Medan, Kamis (22/1/2026). Peristiwa itu terjadi ketika Indra datang memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya.

Indra hadir bersama dua rekannya, Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, terkait laporan polisi Nomor: STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, perihal tindak pidana pembakaran kendaraan oleh orang tidak dikenal (OTK).

Namun, sesaat setelah turun dari mobil, Indra mengaku langsung dibekap, ditangkap secara paksa, digeledah, dan dibentak oleh empat oknum anggota kepolisian yang disebut berasal dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Utara. Ia kemudian dipaksa duduk di kursi kayu di depan Polrestabes Medan dengan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi.

Indra juga dituduh menggunakan kendaraan hasil curian, pelat nomor palsu, serta STNK selendang. Kendaraan yang dipersoalkan adalah Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi BK 1 SN, yang sebelumnya justru menjadi objek laporan pembakaran dan rencananya akan dijadikan barang bukti dalam perkara yang dilaporkannya sendiri.

Ketegangan terjadi saat Indra mempertanyakan dasar hukum tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan tersebut. Ia menilai banyak kejanggalan karena para oknum polisi tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas yang sah. Yang ditunjukkan hanya surat LI tanpa tanda tangan, tanpa tanggal dan tahun, serta nomor register yang dinilai keliru.

Ironisnya, meski perkara masih dalam tahap penyelidikan (lidik), tindakan yang dilakukan sudah menyerupai penangkapan dan penggeledahan penuh, layaknya penanganan tindak pidana berat.

Situasi semakin memanas ketika Indra hendak menghubungi kuasa hukumnya melalui telepon genggam. Salah satu oknum polisi yang disebut bernama Aipda Fajar Andi Risdianto diduga merampas ponsel tersebut secara paksa. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak warga negara di negara hukum Republik Indonesia.

Dua rekan Indra, Rafi dan Fauzi, merekam seluruh rangkaian kejadian tersebut sebagai alat bukti.

Indra kemudian menunjukkan BPKB kendaraan yang dibawanya, termasuk nomor rangka dan nomor mesin. Setelah dilakukan pengecekan ke pihak Samsat, data kendaraan dinyatakan sesuai dan sah.

Kuasa hukum Indra, Dr. Surya Wahyu Danil, S.H., M.H., yang hadir di lokasi, mempertanyakan legal standing para oknum polisi tersebut, baik dari aspek administrasi, prosedur, maupun dasar hukum penerbitan LI.

β€œPara oknum tidak mampu menjelaskan legal standing tindakan mereka. Ini bertentangan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kejadian di ruang publik ini mencederai institusi Polri dan jauh dari semangat Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Indra Surya Nasution, S.H., bersama kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan serta melaporkan para oknum ke Propam Polda Sumatera Utara.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan reformasi Polri sejalan dengan agenda transformasi institusi penegak hukum yang tengah didorong Presiden RI Prabowo Subianto.

Sementara itu, Rafi dan Fauzi menduga tindakan tersebut merupakan bentuk upaya cipta kondisi dan penghalang-halangan terhadap proses penyelidikan, mengingat Indra saat itu justru hendak menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya.

(Tim)